Ditetapkan Tersangka, Bupati Kebumen Lapor Gubernur Ganjar Berniat Mundur
SEMARANG (TopNews) - Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad berniat mundur dari jabatannya setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Dia langsung mengajukan pengunduran diri kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Hal itu dikatakan Gubernur Ganjar usai Pencanangan Gerakan Sadar Zakat di Gedung Gradhika Bhakti Praja kompleks kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang. Ganjar mengatakan Yahya menghubunginya hari Senin (22/1) untuk pengunduran diri.
"Setelah ditetapkan tersangka, kalau tidak salah Senin telepon saya," kata Gubernur Ganjar di Semarang, Rabu (24/1/2018).
Kalau sudah resmi mundur kata Ganjar, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kebumen, akan ditunjuk wakilnya, Yazid Mahfudz.
"Kalau sudah mundur, plt diisi wakilnya," jelasnya.
Penetapan tersangka terhadap Yahya dari hasil pengembangan penyidikan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2016.
Saat itu, ada 6 tersangka yang dijerat KPK terkait suap proyek di Dinas Pendidikan Kebumen. Mereka adalah Yudhi Tri Hartanto, Sigit Widodo, Adi Pandoyo, Hartoyo, Basikun alias Ki Petruk, dan Dian Lestari. (syam/TN)
Ditetapkan Tersangka, Bupati Kebumen Lapor Gubernur Ganjar Berniat Mundur
Reviewed by samsul huda
on
January 25, 2018
Rating:
Post a Comment