Fredrich Daftar Ulang Karena Jadwal Sidang Praperadilan PN Jaksel Terlalu Lama
JAKARTA (TopNews) – Mantan pengacara Ketua DPR nonaktif Setya Novanto, Fredrich Yunadi mencabut gugatan praperadilan lalu kembali mendaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu, dilakukan karena dia menilai jadwal sidang perdana atas permohonan pertama terlalu lama.
"Alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengingat alamat kuasa pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur di kantornya, Senin (29/1/2018).
Permohonan pertama Fredrich didaftarkan pada 18 Januari 2018 dan tercatat dengan Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL. Perkara itu dijadwalkan sidang perdananya pada 12 Februari 2018. Permohonan ini yang kemudian dicabut Fredrich.
Ia kemudian kembali mendaftarkan permohonan pada 24 Januari 2018. Sidang perdana perkara yang tercatat dengan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL itu akan digelar tanggal 5 Februari 2018 atau maju 7 hari dari jadwal sebelumnya.
"Setelah dicabut, kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh kuasa pemohon dengan alamat kuasa pemohon di wilayah Jakarta Selatan," kata Achmad.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan dari PN Jakarta Selatan. Namun ia mempertanyakan soal jadwal sidang perdana yang dimajukan.
"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat. Yaitu dari 12 Februari menjadi 5 Februari 2018," kata Febri. (syam/TN)
"Alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengingat alamat kuasa pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur di kantornya, Senin (29/1/2018).
Permohonan pertama Fredrich didaftarkan pada 18 Januari 2018 dan tercatat dengan Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL. Perkara itu dijadwalkan sidang perdananya pada 12 Februari 2018. Permohonan ini yang kemudian dicabut Fredrich.
Ia kemudian kembali mendaftarkan permohonan pada 24 Januari 2018. Sidang perdana perkara yang tercatat dengan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL itu akan digelar tanggal 5 Februari 2018 atau maju 7 hari dari jadwal sebelumnya.
"Setelah dicabut, kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh kuasa pemohon dengan alamat kuasa pemohon di wilayah Jakarta Selatan," kata Achmad.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan dari PN Jakarta Selatan. Namun ia mempertanyakan soal jadwal sidang perdana yang dimajukan.
"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat. Yaitu dari 12 Februari menjadi 5 Februari 2018," kata Febri. (syam/TN)
Fredrich Daftar Ulang Karena Jadwal Sidang Praperadilan PN Jaksel Terlalu Lama
Reviewed by samsul huda
on
January 29, 2018
Rating:
Post a Comment