Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan
JAKARTA (TopNews) - Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Hal itu kata Sapriyanto, terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan dari kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Ia mengatakan, banyak alasan dari kliennya mengajukan gugatan itu. Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka, penyitaan barang bukti, penangkapan dan penahanan Fredrich dilakukan secara tidak sah.
Sapriyanto mengatakan, bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti, dimana dua bukti itu, tak terpenuhi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
Dasar hukum yang digunakan adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2013.
Kedua, terkait penyitaan, Sapriyanto mengatakan penyitaan harus berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan. Namun, lanjutnya, waktu dilakukan penyitaan tak ada penetapan dari pihak pengadilan.
Benda yang disita, seharusnya sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan.
KPK kata Sapriyanto, menyita semua dokumen Fredrich, termasuk dokumen yang tidak terkait dengan kasus ini.
"Pak Fredrich ini disangka melanggar Pasal 21, yaitu pasal menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK. Seharusnya barang bukti, dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan adalah dalam rangka menemukan barang bukti yang digunakan untuk menghalang-halangi," ujarnya.
Berkaitan dengan penangkapan dan penahanan juga begitu. Itu sebabnya pihaknya menyesalkan penahanan kliennya yang tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP.
Menurut Sapriyanto, ketika hari pemanggilan kliennya untuk datang ke KPK guna diperiksa sebagai tersangka, Jumat (13/1), seharusnya berakhir pukul 00:00 WIB.
Namun, Fredrich justru ditangkap pada pukul 22.00 WIB. Sapriyanto melihat bahwa penangkapan yang dilakukan tidak sesuai pasal 112 KUHAP, di mana jika seseorang sudah dipanggil, mekanisme yang dilakukan bila tidak hadir, akan dipanggil sekali lagi.
Saat ini Fredrich ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018). (syam/TN)
Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan
Reviewed by samsul huda
on
January 18, 2018
Rating:
Post a Comment