Kasus SKL-BLBI, Mantan Menko Perekonomian Kembali Diperiksa KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus SKL-BLBI, Mantan Menko Perekonomian Kembali Diperiksa KPK


 JAKARTA (TopNews) - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/1/2018) kemarin. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI).
"Untuk yang kesekian kalinya Dorodjatun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjafrudin Arsjad Temenggung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Tidak dijelaskan rinci mengenai materi yang akan dikonfirmasi kepada Dorodjatun.Yang pasti, kata Febri, saksi diperiksa terkait dengan kasus SKL-BLBI. Saat surat tersebut dikeluarkan, posisi Dorodjatun sebagai Ketua Komisi Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Sebelumnya, Dorodjatun sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus itu, yaitu Kamis (4/5/2017). Ketika itu, mantan Menko Perekonomian era pemerintahan Megawati Soekarnoputri, tengah didalami keterangannya mengenai proses pengambilan keputusan diterbitkannya SKL terhadap obligor BLBI Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
"Kita dalami bagaimana proses pengambilan keputusan pada saat itu karena tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja, yaitu ketua PPN misalnya," kata Febri saat itu.
Terlebih lagi, saat itu Dorodjatun menjabat sebagai Ketua Komite Sektor Keuangan (KKSK).
Sjafrudin ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan SKL BLBI, oleh KPK pada 25 April 2017. Pada proses pendataan mengenai pengembalian pinjaman oleh obligor BLBI Syafruddin menetapkan Rp 1,1 triliun yang wajib ditagih kepada obligor Sjamsul Nursalim. Sedangkan masih ada Rp 3,7 triliun yang seharusnya ditagih namun SAT sudah mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau disebut surat keterangan lunas.
Atas perbuatannya ini, Sjafrudin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)


Kasus SKL-BLBI, Mantan Menko Perekonomian Kembali Diperiksa KPK Kasus SKL-BLBI, Mantan Menko Perekonomian Kembali Diperiksa KPK Reviewed by samsul huda on January 02, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD