Kendalikan Kerusuhan Dengan Cepat, Polres Grobogan Bangun Barak Dua Lantai
GROBOGAN (TopNews) – Usai menghadiri Haul Akbar di Pondok Pesantren (Ponpes) Ngroto Gubug,
pagi harinya Kapolda Jateng Irjen Pol Condra Kirono berkunjung ke Polres
Grobogan dalam rangka pembangunan barak bagi anggota pengendali massa (Dalmas)
di Mapolres Grobogan Jalan Gajah Mada Purwodadi, Grobogan, Jateng.
Pembangunan
barak itu ditandai dengan peletakan batu
pertama oleh Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono, Kamis (11/1/2018). Ikut
mendampingi Bupati Grobogan Sri Sumarni, Kapolres
Grobogan AKBP Satria Rizkiano, Ketua DPRD Agus Siswanto dan perwakilan FKPD.
Kapolda mengatakan, pembangunan barak Dalmas
ini merupakan program Kapolri dalam memberikan
fasilitas dan menyejahterakan anggota, khususnya anggota Dalmas.
Barak itu
akan dibangun dua lantai, ditempatkan di sisi utara kompleks Mapolres Grobogan. Barak tersebut
diestimasikan dapat menampung lebih dari 100 anggota Dalmas dan akhir tahun 2018
diharapkan pembangunan fisiknya selesai. Rencananya
barak tersebut dilengkapi ruang istirahat dan garasi
kendaraan dinas Dalmas.
Pembangunan barak itu didanai dari
APBD Grobogan 2018. Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, dana tersebut murni
dalam bentuk hibah dari Pemkab ke Polres untuk fasilitas kelancaran pengamanan
kerusuhan dan sejenisnya.
Kapolda
Condro mengatakan, pembangungan barak Dalmas bertujuan
untuk mempermudah mobilisasi anggota, serta efisiensi kamtibmas di Grobogan.
Dengan adanya barak maka pemusatan aktivitas anggota di luar tugas bisa
dilakukan lebih baik daripada mereka tinggal di kontrakan atau indekost.
“Dengan
adanya barak atau mess Dalmas ini, akan semakin mengefektifkan pengerahan
personel keamanan, jika terjadi hal-hal yang membutuhkan penangganan cepat.
Untuk memobilisasi personel dalam jumlah besar tidak mudah,
butuh waktu. Dengan adanya mess ini nantinya bisa
mempersingkat waktu,” kata Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono. (syam/TN)
Kendalikan Kerusuhan Dengan Cepat, Polres Grobogan Bangun Barak Dua Lantai
Reviewed by samsul huda
on
January 11, 2018
Rating:
Post a Comment