KPK Segel 8 Mobil Mewah Milik Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan
JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka suap pembangunan proyek RSUD Damanhuri di wilayahnya. Abdul Latif terlibat kasus suap itu, bersama tiga orang yang lain.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya menyegel sejumlah tempat untuk keperluan penyidikan. "Kami telah melakukan pemasangan KPK Line di sejumlah lokasi di Hulu Sungai Tengah Kalsel," kata Ketua KPK Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Sejumlah tempat yang dimaksud itu adalah ruang kerja Bupati Abdul Latif di Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah dan rumah dinas Bupati Hulu Sungai Tengah, serta ruangan di RSUD Damanhuri berikut Kantor PT Menara Agung di Jakarta.
Di rumah dinas, kata Agus, KPK juga menyegel 8 mobil mewah milik Abdul Latif. Antara lain BMW, Lexus, Cadillac, Jepp Rubico, Hummer, dan Toyota Vellfire.
Sementara itu tiga tersangka lainnya adalah Fauza Rifai selaku Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Abdul Basit selaku Direktur Utama PT Sugriwa Agung, dan Donny Winoto Direktur PT Menara Agung.
Pihak yang diduga menerima suap, Abdul Latif, Fauzan, dan Abdul Basit disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Donni disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Segel 8 Mobil Mewah Milik Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan
Reviewed by samsul huda
on
January 05, 2018
Rating:
Post a Comment