Kronologi OTT Bupati Hulu Tengah
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengadakan konferensi pers terkait penangkapan Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan (Kalsel) Abdul Latif bersama tiga orang lainnya. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologi penindakan di Surabaya dan daerah itu, di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018) kemarin.
Melalui konferensi pers, ia mengatakan, pada Kamis (4/1/2018) pukul 09.20 WIB, tim Satgas KPK mengamankan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jatim.
Saat itu, Donny akan terbang ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di tempat berbeda, tim Satgas KPK mengamankan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani di kediamannya Jalan Surapati, Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Dari rumah ini, diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri. Setelah itu, tim KPK mengamankan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif di kantornya dan membawa Abdul ke rumah dinasnya.
Dari lokasi itu, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 65,6 juta yang ditemukan di dalam brankas serta sejumlah buku tabungan berbagai bank.
"Salah satunya buku tabungan Fauzan Rifani," kata Ketua KPK Agus. Selanjutnya, tim Satgas KPK bergerak mengamankan Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit di Pasar Khusus Murakata Barat, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Terakhir, tim KPK mengamankan RYA dan TMN yang sedang berada di ruang kerja RYA di RSUD Damanhuri, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa berupa pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai tahun anggaran 2017.
Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai itu, sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar. Fee itu diserahkan ke bupati dalam dua tahap.
Mereka yang diduga sebagai penerima uang suap yaitu Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, pihak pemberi suap adalah Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Melalui konferensi pers, ia mengatakan, pada Kamis (4/1/2018) pukul 09.20 WIB, tim Satgas KPK mengamankan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jatim.
Saat itu, Donny akan terbang ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di tempat berbeda, tim Satgas KPK mengamankan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani di kediamannya Jalan Surapati, Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Dari rumah ini, diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri. Setelah itu, tim KPK mengamankan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif di kantornya dan membawa Abdul ke rumah dinasnya.
Dari lokasi itu, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 65,6 juta yang ditemukan di dalam brankas serta sejumlah buku tabungan berbagai bank.
"Salah satunya buku tabungan Fauzan Rifani," kata Ketua KPK Agus. Selanjutnya, tim Satgas KPK bergerak mengamankan Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit di Pasar Khusus Murakata Barat, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Terakhir, tim KPK mengamankan RYA dan TMN yang sedang berada di ruang kerja RYA di RSUD Damanhuri, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa berupa pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai tahun anggaran 2017.
Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai itu, sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar. Fee itu diserahkan ke bupati dalam dua tahap.
Mereka yang diduga sebagai penerima uang suap yaitu Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, pihak pemberi suap adalah Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Kronologi OTT Bupati Hulu Tengah
Reviewed by samsul huda
on
January 05, 2018
Rating:
Post a Comment