Novanto Mendadak Diperiksa KPK
JAKARTA (TopNews) - Terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mendadak datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018) siang. Kedatangan Novanto itu tidak diduga karena namanya tidak ada dalam daftar agenda pemeriksaan KPK hari ini.
Novanto mendatangi Gedung KPK pukul 13.10 WIB. Dia langsung memasuki Gedung KPK, dan tidak berbicara apapun terkait agenda pemeriksaannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa di penyidikan kasus e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Anang merupakan eks Direktur Utama PT Quadra Solution, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Konsorsium ini adalah pelaksana proyek e-KTP. Anggota konsorsium ini ialah Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 27 September 2017. KPK menduga dia menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukannya atau jabatannya. Dia menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP Rp 5,9 triliun di Kementerian Dalam Negeri.
Dia diduga berperan dalam penyerahan uang terkait dengan proyek e-KTP kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keenam tersangka itu, adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR non-aktif Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo. Kini KPK tengah melakukan penyelidikan baru terkait kasus korupsi e-KTP.
Dari keenam tersangka, sudah ada 4 orang yang dilimpahkan ke pengadilan dan sudah berstatus terdakwa. Terakhir, KPK sudah menyidangkan terdakwa Setya Novanto. Saat ini, persidangan Novanto tengah memasuki proses pembuktian keterlibatan Novanto dalam korupsi e-KTP. (syam/TN)
Novanto Mendadak Diperiksa KPK
Reviewed by samsul huda
on
January 30, 2018
Rating:
Post a Comment