OTT KPK di Hulu Sungai Tengah Akibat Suap Proyek RSUD TA 2018 Rp 3,6 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

OTT KPK di Hulu Sungai Tengah Akibat Suap Proyek RSUD TA 2018 Rp 3,6 Miliar


JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat dari enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Mereka ditahan di Rutan KPK di Jakarta akibat terlibat suap pembangunan proyek RSUD Damanhuri di daerah itu.
Seorang yang ditahan itu adalah  Bupati Abdul Latif. Ia ditahan setelah ditangkap KPK saat memimpin rapat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kantornya.
‘’Bupati itu diamankan saat memimpin rapat tentang pelayanan publik, soal air. Kedatangan petugas sempat diprotes karena katanya tidak ada pemberitahuan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (6/1/2017).
Penahanan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Abdul Latif dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai Tahun Anggaran (TA) 2017-2018 sebesar Rp 3,6 miliar.
Proyek itu berupa pembangunan ruang rawat inap 2017 sebesar Rp 54,4 miliar dan pembangunan Unit Gawat Darutan (UGD) beserta proyek lainnya di RSUD Damanhuri 2018 senilai lebih dari Rp 55 miliar.
Selain Bupati Abdul Latif, tiga yang lain saat ini menghuni di ruang tahanan KPK. Mereka adalah Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani dan Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.  Mereka adalah penerima suap.
Sedangkan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winata ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun dua orang lainnya yang juga terjaring OTT dilepaskan oleh pihak KPK karena tidak cukup bukti keterlibatan keduanya. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Hulu Sungai Tengah, Rudy Yushan Afarin dan konsultan pengawas bernama Tukiman. (syam/TN)
OTT KPK di Hulu Sungai Tengah Akibat Suap Proyek RSUD TA 2018 Rp 3,6 Miliar OTT KPK di Hulu Sungai Tengah Akibat Suap Proyek RSUD TA 2018 Rp 3,6 Miliar Reviewed by samsul huda on January 07, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD