Segera Disidangkan, Eks Wali Kota Tegal Dipindahkan Penahanannya ke Lapas Bulu
SEMARANG (TopNews) - Mantan Wali Kota Tegal sebagai tersangka dugaan suap di RSUD Kardinah, Kota Tegal, Siti Masitha segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Hal itu menyusul pemindahan penahanan Wali Kota Tegal non aktif dari Rutan KPK Cabang Jakarta ke Lapas Bulu Kota Semarang, belum lama ini.
Masitha atau yang akrab disapa Bunda Sitha itu telah dipindahkan penahanannya ke Lapas Wanita Bulu, Kota Semarang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa anggota Polrestabes Semarang mengawal dan mengamankan pemindahan Bunda Sitha ke Lapas Bulu Wanita Semarang.
‘’Saat tiba dari Bandara A Yani, kami yang mengawal tersangka itu ke Lapas Bulu," kata polisi itu kepada awak media, Senin (1/1/2018).
Kepala Lapas Wanita Bulu, Kota Semarang Asriati Kerstiani yang ditemui terpisah membenarkan pemindahan itu. Ia mengatakan, Bunda Sitha sudah dipindahkan ke Lapas Bulu sejak dua pekan lalu.
"Sudah dipindah, masuk ke Lapas Bulu dua pekan lalu," kata Asriati singkat.
KPK melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus yang menjerat Bunda Sitha itu pada 22 Desember 2017.
Selain berkas perkara, tersangka dan barang buktinya juga telah dilimpahkan penyidik KPK ke JPU.
Selain Bunda Sitha, tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Amir Mirza Hutagalung juga telah dipindahkan penahanannya.
Amir Mitza ditahan Lapas Kedungpane, Kota Semarang.
Mantan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Brebes itu merupakan orang kepercayaan Bunda Sitha yang ikut mengatur proyek pembangunan di Kota Tegal.
Fakta ini terungkap saat sidang terdakwa Cahyo Supardi, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Kota Tegal.
Siti Masitha dan Amir Mirza menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Cahyo.
Siti Masitha dan Amir Mirza dijerat pasal 13 huruf a atau b atau pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Atas perbuatannya ini, Sjafrudin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Hal itu menyusul pemindahan penahanan Wali Kota Tegal non aktif dari Rutan KPK Cabang Jakarta ke Lapas Bulu Kota Semarang, belum lama ini.
Masitha atau yang akrab disapa Bunda Sitha itu telah dipindahkan penahanannya ke Lapas Wanita Bulu, Kota Semarang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa anggota Polrestabes Semarang mengawal dan mengamankan pemindahan Bunda Sitha ke Lapas Bulu Wanita Semarang.
‘’Saat tiba dari Bandara A Yani, kami yang mengawal tersangka itu ke Lapas Bulu," kata polisi itu kepada awak media, Senin (1/1/2018).
Kepala Lapas Wanita Bulu, Kota Semarang Asriati Kerstiani yang ditemui terpisah membenarkan pemindahan itu. Ia mengatakan, Bunda Sitha sudah dipindahkan ke Lapas Bulu sejak dua pekan lalu.
"Sudah dipindah, masuk ke Lapas Bulu dua pekan lalu," kata Asriati singkat.
KPK melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus yang menjerat Bunda Sitha itu pada 22 Desember 2017.
Selain berkas perkara, tersangka dan barang buktinya juga telah dilimpahkan penyidik KPK ke JPU.
Selain Bunda Sitha, tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Amir Mirza Hutagalung juga telah dipindahkan penahanannya.
Amir Mitza ditahan Lapas Kedungpane, Kota Semarang.
Mantan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Brebes itu merupakan orang kepercayaan Bunda Sitha yang ikut mengatur proyek pembangunan di Kota Tegal.
Fakta ini terungkap saat sidang terdakwa Cahyo Supardi, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Kota Tegal.
Siti Masitha dan Amir Mirza menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Cahyo.
Siti Masitha dan Amir Mirza dijerat pasal 13 huruf a atau b atau pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Atas perbuatannya ini, Sjafrudin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Segera Disidangkan, Eks Wali Kota Tegal Dipindahkan Penahanannya ke Lapas Bulu
Reviewed by samsul huda
on
January 02, 2018
Rating:
Post a Comment