Suap Pengesahan APBD Jambi, Gubernur Zumi Diperiksa KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Pengesahan APBD Jambi, Gubernur Zumi Diperiksa KPK


JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK telah memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola di kantor anti rasuah itu, Senin (22/1/2018). KPK menyebut pemeriksaan Zumi dilakukan karena penyidik menemukan fakta baru dari kasus suap yang telah menjerat empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
‘’Ya dia diperiksa karena penyidik menemukan fakta baru dari kasus suap APBD Pemprov Jambi itu,’’ kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018)
Sebelumnya dalam kasus nitu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin  selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempatnya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di DPRD Jambi.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya‎. (syam/TN)
Suap Pengesahan APBD Jambi, Gubernur Zumi Diperiksa KPK Suap Pengesahan APBD Jambi, Gubernur Zumi Diperiksa KPK Reviewed by samsul huda on January 24, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD