Terima Fee Proyek Rp 2,3 Miliar, Bupati Kebumen Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA (TopNews) - Bupati Kebumen (Jateng) Mohammad Yahya Fuad ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kebumen pada Oktober 2016.
"Setelah melakukan pengembangan penyidikan dari perkara OTT pada Oktober 2016 di Kebumen, Jateng, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Selain Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, Hojin Anshori pihak swasta, dan Khayub Muhamad Lutfi sebagai Komisaris PT KAK juga ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2016 di Kebumen.
Yahya diduga bersama-sama Hojin Anshori menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen. Atas perbuatannya, Yahya dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Yahya dan Hojin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Khayub diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Yahya. Atas perbuatannya, Khayub disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Yahya Fuad diduga menerima fee dengan total setidaknya Rp 2,3 miliar. Sedangkan Hojin Anshori rekan yang sebelumnya anggota timses Bupati Kebumen dan bertugas melakukan pekerjaan sebagai penerima fee tersebut," ucap Febri
"Tiga tersangka ini menambah jumlah tersangka yang telah kita proses sebelumnya," imbuh Febri.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Kebumen pada Oktober 2016. Saat itu, ada 6 tersangka yang dijerat KPK terkait suap proyek Dinas Pendidikan di Kebumen.
Mereka adalah Yudhi Tri Hartanto, Sigit Widodo, Adi Pandoyo, Hartoyo, Basikun alias Ki Petruk, dan Dian Lestari. Lima di antaranya sudah divonis majelis hakim, termasuk mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam proses penyidikan, yakni anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari. (syam/TN)
"Setelah melakukan pengembangan penyidikan dari perkara OTT pada Oktober 2016 di Kebumen, Jateng, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Selain Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, Hojin Anshori pihak swasta, dan Khayub Muhamad Lutfi sebagai Komisaris PT KAK juga ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2016 di Kebumen.
Yahya diduga bersama-sama Hojin Anshori menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen. Atas perbuatannya, Yahya dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Yahya dan Hojin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Khayub diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Yahya. Atas perbuatannya, Khayub disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Yahya Fuad diduga menerima fee dengan total setidaknya Rp 2,3 miliar. Sedangkan Hojin Anshori rekan yang sebelumnya anggota timses Bupati Kebumen dan bertugas melakukan pekerjaan sebagai penerima fee tersebut," ucap Febri
"Tiga tersangka ini menambah jumlah tersangka yang telah kita proses sebelumnya," imbuh Febri.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Kebumen pada Oktober 2016. Saat itu, ada 6 tersangka yang dijerat KPK terkait suap proyek Dinas Pendidikan di Kebumen.
Mereka adalah Yudhi Tri Hartanto, Sigit Widodo, Adi Pandoyo, Hartoyo, Basikun alias Ki Petruk, dan Dian Lestari. Lima di antaranya sudah divonis majelis hakim, termasuk mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam proses penyidikan, yakni anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari. (syam/TN)
Terima Fee Proyek Rp 2,3 Miliar, Bupati Kebumen Ditetapkan Sebagai Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
January 23, 2018
Rating:
Post a Comment