Bupati Rita Minta Fee Rekanan Yang Mengerjakan 867 Proyek di Dinas PU - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Rita Minta Fee Rekanan Yang Mengerjakan 867 Proyek di Dinas PU


JAKARTA (TopNews) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memanfaatkan jabatannya  untuk melakukan korupsi. Pemanfaatkan jabatan itu dilakukan sejak dirinya terpilih sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
‘’Ketika terpilih anggota tim pemenangannya disebut sebagai Tim 11. Tim inilah yang beroperasi mencari uang untuk Rita melalui proyek-proyek pengadaan barang/jasa, perizinan dan lainnya,’’ kata Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rohjanto di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/2/2018).
Tim 11 itu kata Fitroh terdiri dari Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.
Saat itu, Rita menugaskan Khairudin sebagai staf khusus untuk membantu tugas-tugasnya sebagai bupati. Rita minta Khairudin mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di Pemkab Kukar. Itu sebabnya, Khairudin mengundurkan diri dari DPRD Kukar.
Jaksa mengatakan, menindaklanjuti permintaan terdakwa I (Rita), terdakwa II (Khairudin) menyampaikan kepada para Kepala Dinas Kabupaten Kukar agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemkab Kutai Kartanegara yang selanjutnya uang diambil Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim, dan Suroto.
Pemberian itu berlangsung Juni 2010 - Agustus 2017 di rumah Jalan Mulawarman Nomor 24 Tenggarong, rumah di Jalan Melati Nomor 22 Tenggarong, Hotel Le Grandeur Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan, kantor pemasaran Royal World Plaza Tenggarong, dan Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Tenggarong di Jalan KH Akhmad Muksin Nomor 36 Tenggarong.
Pemberian uang gratifikasi berasal dari pemberian izin di penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup , penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup untuk sejumlah proyek, 867 proyek Dinas Pekerjaan Umum, proyek Dinas Perkebunan dan Kehutanan dan proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Proyek lainnya yang dimintai uang adalah pembangunan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kukar, proyek di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan proyek di Dinas Pendidikan.
Total uang gratifikasi diperoleh dari penjualan perusahaan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas dua ribu hektar oleh Rita. Uang ini diterima bertahap sejak 2010-2011 yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri KCP Tenggarong nomor 1480002130139 atas nama Khairudin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rita dan dua orang lainnya sebagai tersangka, Selasa (26/9/2017). KPK menduga, Rita menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap itu diterima Juli dan Agustus 2010.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp 436 miliar. Uang tersebut diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati. (syam/TN)

Bupati Rita Minta Fee Rekanan Yang Mengerjakan 867 Proyek di Dinas PU Bupati Rita Minta Fee Rekanan Yang Mengerjakan 867 Proyek di Dinas PU Reviewed by samsul huda on February 21, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD