Cagub Lampung Mustafa Ditahan KPK, Pendukungnya Diminta Tetap Bersabar
JAKARTA (TopNews) - Bupati Lampung Tengah, Mustafa ditetapkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Ia ditahan komisi itu di Rutan
KPK Jakarta untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 16 Februari 2018. Ia menyatakan
menerima atas penahanannya tersebut.
Mustafa adalah Calon Gubernur (Cagub)
Lampung dalam pilkada serentak 2018 yang diusung Partai Nasdem. Ia dinyatakan
terlibat suap dugaan suap permintaan persetujuan dana pinjaman infrastruktur ke
DPRD kepada pihak ketiga sebesar Rp 300 miliar. Rencananya dana itu akan
digunakan Dinas PUPR untuk pembangunan jalan di Lampung Tengah tahun 2018
Cagub itu merupakan Ketua DPW Nasdem
Lampung. Dalam pilkada serentak 2018, ia pasangan dengan Ahmad Jajuli. Mustafa
usaia diperiksa menyatakan, bahwa penahanan dirinya merupakan cobaan hidup.
"Ya kita terima saja. Itulah
yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kita akan jalani semua
ini sesuai prosedur," kata Mustafa di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan
Persada, Jumat (16/2/2018) usai diperiksa.
Ia mengajak pendukungnya bersabar. Pihaknya
juga belum tahu akan seperti apa proses penanganan perkaranya kedepan.
"Kita belum tahu prosesnya
seperti apa dan bagaimana kita belum tahu.
Saya berharap seluruh pendukung saya di Provinsi Lampung untuk tetap
bersabar. Hal ini kita terima mungkin cobaan ini akan ada hikmahnya. Dan kita
terus mendukung upaya penindakan KPK," kata Mustafa.
Mustafa dan ajudannya, diamankan
penyidik KPK, Kamis (15/2/2018) sore di Bandar Lampung terkait operasi tangkap
tangan (OTT) adanya dugaan suap permintaan persetujuan pinjaman dana
infrastruktur ke DPRD kepada pihak ketiga sebesar Rp 300 miliar. Dana itu akan
digunakan untuk membangun jalan di Lampung Tengah tahun anggaran 2018. (syam/TN)
Cagub Lampung Mustafa Ditahan KPK, Pendukungnya Diminta Tetap Bersabar
Reviewed by samsul huda
on
February 16, 2018
Rating:
Post a Comment