Curi Kayu Tebangan, Mandor Polter KPH Gundih Ditangkap Polisi di Rumahnya
GROBOGAN (TopNews) – Pagar makan tanaman. Itulah
istilah yang cocok disandang Agus Purnomo (37), mandor polter di Kesatuan
Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih, Kabupaten Grobogan, Jateng. Warga RT2, RW 7, Dusun Dayu, Desa Karanganyar,
Kecamatan Geyer itu, ditangkap polisi di rumahnya gara-gara mencuri kayu
tebangan dari wilayah hutan yang diamankan, Kamis (8/2/2018).
Diperoleh keterangan, penangkapan
itu berawal dari temuan kayu batangan yang sudah siap pasang di halaman rumah
Ladi (48), warga Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer. Tim Reskrim Polsek Gundih bersama Polter KPH
Gundih yang mendatangi tempat itu, menemukan 347 potong kayu mahoni dalam berbagai ukuran.
Diperkirakan dalam ukuran kubikisasi
mencapai 4 meter kubik. Setelah diperiksa ternyata sejumlah kayu itu berasal
dari tebangan kayu mahoni di wilayah KPK Gundih. Sejumlah kayu tersebut
langsung diamankan untuk barang bukti (BB).
Sebagian tim mencari Agus di hutan
Karanganyar. Tetapi tidak menemukan yang bersangkuatn patrol di hutan desa itu.
Di tengah upaya pencarian, Tim Reskrim dan Polter KPH Gundih mendapatkan
informasi, bahwa pelaku baru saja pulang dari patroli.
Seketika tim ke rumah pelaku mengadakan penangkapan.
Pelaku tak membantah, bahwa sejumlah kayu mahoni itu, dikumpulkan di rumah
saudaranya dari hasilnya menyisihkan program tebangan di KPH Gundih.
Kapolsek Geyer AKP Sunaryo
mengatakan, pelaku kini diamankan di Mapolsek Gundih. Pelaku mencuri kayu itu
masih dalam bentuk gelondongan. Kemudian dipotong dengan berbagai ukuran untuk
bahan mendirikan rumah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat
(1) huruf (a) Sub Pasal 87 Ayat (1) huruf (c) Undang Undang Republik Indonesia
No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(syam/TN)
Curi Kayu Tebangan, Mandor Polter KPH Gundih Ditangkap Polisi di Rumahnya
Reviewed by samsul huda
on
February 08, 2018
Rating:
Post a Comment