Ditolak, KPK Tetap Limpahkan Berkas Perkara Fredrich ke Tahap Penuntutan
JAKARTA (TopNews) - Berkas Frederich Yunadi, tersangka yang dituduh merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penuntutan, Kamis (1/2/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fredrich sempat menolak pelimpahan berkas ke tahap dua dan enggan hadir di ruang pemeriksaan. Tim KPK kemudian mendatangi Fredrich yang mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk memprosesnya.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap dua," kata dia di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
Menurut Febri, pelimpahan berkas itu, tak mensyaratkan persetujuan dari tersangka. Sehingga pelimpahan tetap dilanjutkan, dan keberatan Fredrich dituangkan dalam berita acara pelimpahan.
"Pelimpahan tahap dua tidak mensyaratkan persetujuan dari tersangka, sehingga proses tetap dilakukan dan keberatan Fredrich dituangkan dalam berita acara pelimpahan," jelasnya.
Setelah berkas dilimpahkan ke tahap dua, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu sedikitnya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Fredrich.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan," tutur Febri.
Fredrich ditahan di Rutan KPK sejak 13 Januari 2018. Ia ditahan menjadi satu dengan bekas kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto. (syam/TN)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fredrich sempat menolak pelimpahan berkas ke tahap dua dan enggan hadir di ruang pemeriksaan. Tim KPK kemudian mendatangi Fredrich yang mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk memprosesnya.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap dua," kata dia di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
Menurut Febri, pelimpahan berkas itu, tak mensyaratkan persetujuan dari tersangka. Sehingga pelimpahan tetap dilanjutkan, dan keberatan Fredrich dituangkan dalam berita acara pelimpahan.
"Pelimpahan tahap dua tidak mensyaratkan persetujuan dari tersangka, sehingga proses tetap dilakukan dan keberatan Fredrich dituangkan dalam berita acara pelimpahan," jelasnya.
Setelah berkas dilimpahkan ke tahap dua, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu sedikitnya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Fredrich.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan," tutur Febri.
Fredrich ditahan di Rutan KPK sejak 13 Januari 2018. Ia ditahan menjadi satu dengan bekas kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto. (syam/TN)
Ditolak, KPK Tetap Limpahkan Berkas Perkara Fredrich ke Tahap Penuntutan
Reviewed by samsul huda
on
February 01, 2018
Rating:
Post a Comment