Gubernur Jambi Zumi Zola Akhirnya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka korupsi terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Jambi dan pengesahan APBD daerah itu, tahun anggaran 2018.
Penetapan tersangka terhadap Zumi Zola itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018) pukul 17.00 WIB.
Zumi Zola ditetapkan tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
"KPK menetapkan dua tersangka baru yaitu Gubenur Jambi periode 2016-2021, ZZ. Kemudian Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, ARN sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Basaria.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka itu, merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap APBD Jambi bersama tiga tersangka yang lainnya.
Sebelumnya status hukum Zumi terbongkar setelah KPK melayangkan surat pencekalannya ke Ditjen Imigrasi. Dalam surat cekal itu, Zumi disebut sebagai tersangka.
Bersamaan itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, bahwa pengembangan kasus suap penetapan APBD Jambi ada perkembangan yang signifikan. Hal itu ditandai dengan adanya penggeledahan di Jambi. Namun dia tidak menyebutkan secara jelas perkembangan yang dimaksud.
Basaria mengatakan, keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)
Penetapan tersangka terhadap Zumi Zola itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018) pukul 17.00 WIB.
Zumi Zola ditetapkan tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
"KPK menetapkan dua tersangka baru yaitu Gubenur Jambi periode 2016-2021, ZZ. Kemudian Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, ARN sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Basaria.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka itu, merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap APBD Jambi bersama tiga tersangka yang lainnya.
Sebelumnya status hukum Zumi terbongkar setelah KPK melayangkan surat pencekalannya ke Ditjen Imigrasi. Dalam surat cekal itu, Zumi disebut sebagai tersangka.
Bersamaan itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, bahwa pengembangan kasus suap penetapan APBD Jambi ada perkembangan yang signifikan. Hal itu ditandai dengan adanya penggeledahan di Jambi. Namun dia tidak menyebutkan secara jelas perkembangan yang dimaksud.
Basaria mengatakan, keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)
Gubernur Jambi Zumi Zola Akhirnya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
February 02, 2018
Rating:
Post a Comment