Kasus e-KTP, KPK Bidik Tersangka Baru
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru dalam kasus e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus proyek pengadaan e-KTP bernilai Rp 5,8 triliun tersebut.
"Informasi terakhir yang saya dapatkan memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
Pihaknya keberatan menjelaskan mengenai sosok tersangka baru dalam kasus megakorupsi itu. Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain dan kesesuaian keterangan saksi lainnya juga.
"Hal itu harus dilakukan dengan matang, dan belum bisa disampaikan secara terbuka. Karena masalah tersebut merupakan rahasia penyidik. Yang pasti, bidikan ini masih dalam proses pendalaman dan belum dalam tahap penyidikan," kata Febri.
Dia memastikan bahwa pengusutan kasus e-KTP tidak hanya berhenti pada mantan Ketua DPR Setya Novanto saja. Tetapi akan terus dikembangkan sesuai perkembangan dari persidangan. Ia mengatakan, KPK menduga ada pihak lain yang patut mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus megaproyek tersebut.
"Kami menduga pelaku kasus itu, tidak hanya berhenti ketika kita menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan membawa ke persidangan atau terhadap tersangka Anang Sugiana Sudirhadjo yang sedang diproses saat ini. Tetapi akan terus dikembangkan ke tersangka lain hingga tuntas," ujar Febri.
KPK dalam mengusut kasus itu, membaginya pada tiga cluster yaitu birokrasi, swasta, dan politik. Febri mengatakan penyelidikan baru dalam kasus korupsi e-KTP terbuka kemungkinan menyasar ketiga kelompok besar dalam proyek tersebut.
"Sepenuhnya hal itu tergantung pada kecukupan bukti, kalau ada bukti permulaan cukup bisa terhadap satu orang bisa lebih tentu memungkinkan untuk menetapkan tersangka," tuturnya.
Dalam kasus e-KTP ini sudah ada tiga orang divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara, mantan Ketum Golkar Setya Novanto saat ini masih menjalani persidangan.
Adapun tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota DPR RI Markus Nari. Keduanya masih dalam proses penyidikan. (syam/TN)
"Informasi terakhir yang saya dapatkan memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
Pihaknya keberatan menjelaskan mengenai sosok tersangka baru dalam kasus megakorupsi itu. Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain dan kesesuaian keterangan saksi lainnya juga.
"Hal itu harus dilakukan dengan matang, dan belum bisa disampaikan secara terbuka. Karena masalah tersebut merupakan rahasia penyidik. Yang pasti, bidikan ini masih dalam proses pendalaman dan belum dalam tahap penyidikan," kata Febri.
Dia memastikan bahwa pengusutan kasus e-KTP tidak hanya berhenti pada mantan Ketua DPR Setya Novanto saja. Tetapi akan terus dikembangkan sesuai perkembangan dari persidangan. Ia mengatakan, KPK menduga ada pihak lain yang patut mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus megaproyek tersebut.
"Kami menduga pelaku kasus itu, tidak hanya berhenti ketika kita menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan membawa ke persidangan atau terhadap tersangka Anang Sugiana Sudirhadjo yang sedang diproses saat ini. Tetapi akan terus dikembangkan ke tersangka lain hingga tuntas," ujar Febri.
KPK dalam mengusut kasus itu, membaginya pada tiga cluster yaitu birokrasi, swasta, dan politik. Febri mengatakan penyelidikan baru dalam kasus korupsi e-KTP terbuka kemungkinan menyasar ketiga kelompok besar dalam proyek tersebut.
"Sepenuhnya hal itu tergantung pada kecukupan bukti, kalau ada bukti permulaan cukup bisa terhadap satu orang bisa lebih tentu memungkinkan untuk menetapkan tersangka," tuturnya.
Dalam kasus e-KTP ini sudah ada tiga orang divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara, mantan Ketum Golkar Setya Novanto saat ini masih menjalani persidangan.
Adapun tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota DPR RI Markus Nari. Keduanya masih dalam proses penyidikan. (syam/TN)
Kasus e-KTP, KPK Bidik Tersangka Baru
Reviewed by samsul huda
on
February 20, 2018
Rating:
Post a Comment