Kasus Gratifikasi Gubernur Jambi KPK Periksa Zumi Zola Tujuh Jam
JAKARTA (TopNews) - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola, Kamis
(15/2/2018). Zumi diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan
penerimaan gratifikasi proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR Jambi.
Zumi diperikasa selama tujuh jam
lebih. Dia keluar dari Gedung KPK pukul 17.30 WIB, dan lebih banyak diam dari
lontaran pertanyaan jurnalis yang mengerubutinya. Usai diperiksa, gubernur muda
itu, tidak ditahan. Karena dianggap penyidik koperatif atas panggilan KPK.
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi
Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan
gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp
6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu diduga yang diberikan sebagai uang
ketok palu pengesahan APBD 2018 kepada anggota DPRD Jambi.
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan
uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait
kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang
tersebut dalam sebuah brankas.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan
di tiga tempat yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi,
serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan, brankas berisi uang dengan
pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut. Selain uang
pecahan dolar AS, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah.
Kasus yang menjerat Zumi ini
merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus
pengesahan APBD ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka. Mereka
adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt
Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. (syam/TN)
Kasus Gratifikasi Gubernur Jambi KPK Periksa Zumi Zola Tujuh Jam
Reviewed by samsul huda
on
February 15, 2018
Rating:
Post a Comment