Kepentingan Penyidikan, Gubernur Jambi Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri. Gubernur muda itu, tidak lagi bisa bepergian ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan.
"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Agung menyebut alasan pencegahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi terkait penetapan APBD Jambi 2017. Namun Agung tidak menyebut apa status hukum Zumi dalam pencegahan itu.
"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi," ujarnya.
Periode pencegahan katanya, berlaku untuk enam bulan ke depan.
Sebelumnya, Zumi mengaku belum tahu tentang perkembangan status hukumnya di KPK. Ia menyatakan, bahwa dirinya sedang tidak berada di Jambi.
"Saya kurang mengetahui (soal status tersangka)," kata Zumi Zola. Rumah dinasnya juga digeledah KPK. Enam jam KPK menggeledah kantor, rumah dinas, apartemen dan lainnya di Povinsi Jambi. Sedikitnya enam kopor besar dibawa Tim Penindakan KPK untuk bahan pengusutan.
Terhadap pengeledahan itu, Zumi mengaku justru mendapatkan kabar tersebut dari berita media sosial. Karena saat pengeledahan, pihaknya tengah berada di Jakarta untuk suatu urusan.
Sementara itu, KPK menyebutkan segera mengumumkan status hukum Zumi. Status hukum Zumi berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Zumi sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap penetapan APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada uang jasa ketok palu yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Uang itu diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi. Suap tersebut dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (syam/TN)
"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Agung menyebut alasan pencegahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi terkait penetapan APBD Jambi 2017. Namun Agung tidak menyebut apa status hukum Zumi dalam pencegahan itu.
"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi," ujarnya.
Periode pencegahan katanya, berlaku untuk enam bulan ke depan.
Sebelumnya, Zumi mengaku belum tahu tentang perkembangan status hukumnya di KPK. Ia menyatakan, bahwa dirinya sedang tidak berada di Jambi.
"Saya kurang mengetahui (soal status tersangka)," kata Zumi Zola. Rumah dinasnya juga digeledah KPK. Enam jam KPK menggeledah kantor, rumah dinas, apartemen dan lainnya di Povinsi Jambi. Sedikitnya enam kopor besar dibawa Tim Penindakan KPK untuk bahan pengusutan.
Terhadap pengeledahan itu, Zumi mengaku justru mendapatkan kabar tersebut dari berita media sosial. Karena saat pengeledahan, pihaknya tengah berada di Jakarta untuk suatu urusan.
Sementara itu, KPK menyebutkan segera mengumumkan status hukum Zumi. Status hukum Zumi berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Zumi sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap penetapan APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada uang jasa ketok palu yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Uang itu diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi. Suap tersebut dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (syam/TN)
Kepentingan Penyidikan, Gubernur Jambi Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
February 01, 2018
Rating:
Post a Comment