KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus korupsi perizinan dan pengurusan jabatan (jual beli jabatan-red) di daerah itu. KPK juga menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jombang.
"Kini KPK meningkatkan status penanganan perkara ke arah penyelidikan dan telah menetapkan menetapkan Bupati Jombang dan Plt Kadinas Kesehatan itu sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018) sore kemarin.
Laode mengatakan, kedua orang itu diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang.
Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT), yang digelar KPK pada Sabtu, 3 Februari 2018, di Jombang, Surabaya, dan Solo.
Selain mengamankan Nyono dan Inna, dalam operasi itu, KPK menciduk lima orang lain, yakni Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas Jombang Oisatin, Kepala Paguyuban Puskesmas Jombang Didi Rijadi, dan Munir, ajudan Nyono serta S dan A.
KPK menduga Inna memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif. Uang yang diberikan kepada Nyono diduga dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
"Dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta," ujar Laode. Uang tersebut kemudian dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. Totalnya, Inna telah menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.
Selain itu, KPK menduga Inna membantu penerbitan Izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin. "Dari pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada Nyono pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta," kata Laode.
Sebagai pihak pemberi, Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Nyono, sebagai pihak yang menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (syam/TN)
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan
Reviewed by samsul huda
on
February 04, 2018
Rating:
Post a Comment