KPK Ingatkan Bupati Mulai 2017 Pelaku Korupsi Dikenakan Pasal TPPU
TOPNEWS - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengingatkan gubernur, wali kota, dan bupati se Indonesia agar menjauhi area korupsi dan tidak tersangkut masalah korupsi.
"Jangan sampai penyesalan datang belakangan. Sebab kalau ketangkap kelihatan sehat tetapi kemudian sakit, lalu stres," kata Basaria pada Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi di Manado, Rabu (21/2/2018).
Dampak lainnya katanya, adalah anak-anak tidak mau sekolah karena orangtuanya ditangkap penegak hukum. Termasuk oknum polisi dan jaksa apabila di "blow up" melakukan korupsi, juga stress karena aibnya diketahui masyarakat banyak.
Ia mengatakan, penyelenggara pemerintahan dan pejabat harus hati-hati dalam mengelola anggaran, menangani proyek pengadaan barang/jasa, perizinan maupun jual beli jabatan. Karena mulai tahun 2017 disepakati adanya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada semua pelaku korupsi.
"TPPU itu diberlakukan karena berdasar kajian KPK banyak pelaku korupsi setelah keluar hidupnya enak-enak saja karena banyak uangnya," ujar Basaria seperti dilansir Antara.
Penerapan undang-undang ini, lanjut Basaria, agar koruptor bisa mengembalikan semua kekayaan yang dimiliki untuk negara.
Terhadap unsur korporasi terkait dengan korupsi juga akan dikenakan Peraturan MA Nomor 13 tahun 2017. Peraturan ini diterapkan bagi pengusaha korup di mana akan diambil alih semua kekayaan perusahaannya, orang per orang bahkan korporasi.
"Kita juga melacak aset koruptor di luar negeri," katanya. (syam/TN)
"Jangan sampai penyesalan datang belakangan. Sebab kalau ketangkap kelihatan sehat tetapi kemudian sakit, lalu stres," kata Basaria pada Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi di Manado, Rabu (21/2/2018).
Dampak lainnya katanya, adalah anak-anak tidak mau sekolah karena orangtuanya ditangkap penegak hukum. Termasuk oknum polisi dan jaksa apabila di "blow up" melakukan korupsi, juga stress karena aibnya diketahui masyarakat banyak.
Ia mengatakan, penyelenggara pemerintahan dan pejabat harus hati-hati dalam mengelola anggaran, menangani proyek pengadaan barang/jasa, perizinan maupun jual beli jabatan. Karena mulai tahun 2017 disepakati adanya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada semua pelaku korupsi.
"TPPU itu diberlakukan karena berdasar kajian KPK banyak pelaku korupsi setelah keluar hidupnya enak-enak saja karena banyak uangnya," ujar Basaria seperti dilansir Antara.
Penerapan undang-undang ini, lanjut Basaria, agar koruptor bisa mengembalikan semua kekayaan yang dimiliki untuk negara.
Terhadap unsur korporasi terkait dengan korupsi juga akan dikenakan Peraturan MA Nomor 13 tahun 2017. Peraturan ini diterapkan bagi pengusaha korup di mana akan diambil alih semua kekayaan perusahaannya, orang per orang bahkan korporasi.
"Kita juga melacak aset koruptor di luar negeri," katanya. (syam/TN)
KPK Ingatkan Bupati Mulai 2017 Pelaku Korupsi Dikenakan Pasal TPPU
Reviewed by samsul huda
on
February 22, 2018
Rating:
Post a Comment