KPK Kecewa Upaya Pencehan Korupsi Tak Direspon Pejabat di Daerah
JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan korupsi sejak 2016 telah menetapkan sejumlah daerah rawan korupsi jadi sasaran supervisi. Daerah-daerah itu dikatagorikan rawan korupsi karena kepala daerahnya banyak yang tertangkap KPK akibat korupsi. Itu sebabnya beberapa tersebut dijadikan sebagai daerah prioritas koordinasi supervisi dalam bidang pencegahan.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, daerah-daerah sasaran pencegahan itu adalah Jambi, Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Banten, Papua, dan Bengkulu. Namun upaya tersebut tak mendapatkan respons cukup baik. Terbukti pejabat di Bengkulu masih melakukan korupsi.
‘’Kami kecewa upaya pencegahan itu tak direspon dengan baik,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
KPK pada 2016 menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
KPK juga menangkap mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.
Tidak lama setelah itu, KPK menangkap Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPKom) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Yang mengagetkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari , ditangkap KPK, Juni 2017. Pendek kata pencegahan gagal dilakukan di Sumatera Utara (Sumut), terutama Bengkulu.
Febri mengatakan, KPK menerjunkan petugasnya ke sejumlah daerah itu, untuk mencegah supaya daerah-daerah tersebut tidak korup. Bahkan sosialisasi mengenai hal itu, terus digencarkan jauh-jauh hari. Termasuk upaya melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang/jasa maupun penanganan pengelolaan anggaran. (syam/TN)
KPK Kecewa Upaya Pencehan Korupsi Tak Direspon Pejabat di Daerah
Reviewed by samsul huda
on
February 19, 2018
Rating:
Post a Comment