KPK Masih Pelajari Permohonan Praperadilan Fredrich Yunadi
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Frederich Yunadi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya masih mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP itu.
"Kami menghormati panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," kata Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
Ia mengatakan, KPK menghormati keputusan hakim atas penundaan sidang ini. Menurutnya, penundaan itu, tidak terkait dengan perkara pokok Fredrich Yunadi dalam kasus merintangi penyidikan dugaan korupsi proyek e-KTP yang juga berjalan paralel.
"Proses ini berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan berbeda dengan tim perkara pokok," ujarnya.
Sementara itu, sidang perdana Fredrich terkait kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta digelar Kamis, 8 Februari 2018. Febri menuturkan, Fredrich tak perlu khawatir bertemu dengan KPK di persidangan perkara pokok.
"Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja perkara pokok. Karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," katanya. (syam/TN)
"Kami menghormati panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," kata Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
Ia mengatakan, KPK menghormati keputusan hakim atas penundaan sidang ini. Menurutnya, penundaan itu, tidak terkait dengan perkara pokok Fredrich Yunadi dalam kasus merintangi penyidikan dugaan korupsi proyek e-KTP yang juga berjalan paralel.
"Proses ini berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan berbeda dengan tim perkara pokok," ujarnya.
Sementara itu, sidang perdana Fredrich terkait kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta digelar Kamis, 8 Februari 2018. Febri menuturkan, Fredrich tak perlu khawatir bertemu dengan KPK di persidangan perkara pokok.
"Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja perkara pokok. Karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," katanya. (syam/TN)
KPK Masih Pelajari Permohonan Praperadilan Fredrich Yunadi
Reviewed by samsul huda
on
February 05, 2018
Rating:
Post a Comment