KPK Panggil Wabup Lampung Tengah
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan DPRD tentang dana pinjaman infrastruktur yang diajukan Pemkab ke BUMN Infrastruktur sebesar Rp 300 miliar.
"Hari ini Wakil Bupati Lampung Tengah Erik Jonathan diperiksa sebagai saksi dari tersangka J Natalis Sinaga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka J Natalis Sinaga, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Madani, dan Sekretaris DPRD Syamsi Roli.
Dalam penyidikan itu, KPK tengah mendalami proses pembahasan surat persetujuan dana pinjaman DPRD yang diajukan Pemkab Lampung Tengah ke BUMN Infrastruktur sebesar Rp 300 miliar tahun 2018.
Diduga beberapa pimpinan DPRD yang menandatangani surat persetujuan itu, minta fee Rp 1 miliar. Kini KPK tengah menelusuri prosedurnya terlebih dahulu.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto. (syam/TN)
KPK Panggil Wabup Lampung Tengah
Reviewed by samsul huda
on
February 27, 2018
Rating:
Post a Comment