KPK Periksa Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten Sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten Sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan

KLATEN (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Klaten sebagai tersangka jual beli jabatan di daerah itu, Rabu (7/2/2018). Adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno  yang diperiksa penyidik KPK di Mapolres Klaten. Dia diperiksa sebagai tersangka di ruang rapat R.S. Soekamto, lantai dua Markas Kepolisian Resor Klaten.
KPK menetapkan Sudirno sebagai tersangka Juli 2017. Ia merupakan salah satu dari dua pejabat Dinas Pendidikan Klaten yang menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan.
Sebelumnya kasus itu menjerat Bupati Klaten nonaktif  Sri Hartini. Politikus PDIP ini divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang 11 tahun penjara dan kini ditahan di Rutan Bulu Semarang.
Ketika diperiksa tersangka Sudirno dua kali mondar-mandir ke toilet.  Awak media sempat mencegatnya saat keluar dari ruang pemeriksaan. Namun dia memilih diam. "Maaf pemeriksaannya belum rampung," kata Sudirno sembari berjalan cepat dari toilet ke ruang pemeriksaan.
Sudirno tetap menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten, meski ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sejak tujuh bulan lalu. Namun ia tidak mudah ditemui wartawan.
Sudirno diduga bersama-sama dengan Sri Hartini menerima hadiah atau janji terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Klaten tahun 2016. KPK juga menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Klaten Bambang Teguh Satya sebagai tersangka pada Juli 2017.
Bambang diduga bersama Bupati Klaten nonaktif  Sri Hartini menerima hadiah dari Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala SMP di Klaten. KPK menetapkan Sudirno dan Bambang sebagai tersangka dari pengembangan penyidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini pada 30 Desember 2016.
Sama seperti Sudirno, meski masih aktif menjabat di Dinas Pendidikan Klaten, Bambang Teguh juga sulit dikonfirmasi wartawan sejak menyandang status tersangka dari KPK. Kepada awak media, 2 Januari 2018, Bambang Teguh mengaku tidak tahu kenapa KPK tidak lekas memanggilnya untuk diperiksa walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tetap aktif di Dinas. Pak Sudirno juga masih. Karena urusan memajukan pendidikan anak bangsa harus terus jalan," kata Bambang.
Salah seorang penyidik KPK mengatakan hari ini ada 12 saksi yang diperiksa untuk tersangka Sudirno dan Bambang Teguh. Tetapi  yang hadir baru separuhnya. Kemungkinan besok atau lusa masih ada pemeriksaan saksi lagi di Mapolres Klaten. (syam/TN)


KPK Periksa Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten Sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan KPK Periksa Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten Sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan Reviewed by samsul huda on February 07, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD