KPK Perlu Buat Ketentuan Khusus Terkait Penanganan Korupsi di Sektor Swasta
JAKARTA (TopNews) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat satu ketentuan khusus terkait pemberantasan korupsi di sektor swasta.
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurzaman mengatakan, di dunia usaha, khususnya perusahaan swasta, ada anggaran untuk fee atau entertain para mitra bisnis atau calon mitra bisnis. Hal itu menjadi satu hal yang lumrah dilakukan.
"Kekhawatiran di dunia usaha hal-hal yang sangat berkaitan dengan kelangsungan usaha. Sekarang di dunia usaha namanya fee atau entertain client, itu hal biasa. Lebih-lebih yang dihadapi sama-sama sektor swasta," kata Nurzaman di Hotel Ibis Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Ia mengatakan, hal yang bisa dipermasalahkan jika fee atau entertain itu dilakukan kepada para pejabat atau petinggi di salah satu instansi pemerintahan.
Nurzaman mengungkakan, sebelum adanya KPK, sebenarnya perusahaan swasta sudah menjunjung tinggi nilai-ninlai anti korupsi. Dicontohkannya dalam manajemen karyawan.
"Kami itu sudah tegas, misalnya kalau ada karyawan yang menyelewengkan uang yang merugikan perusahan, langsung punishment. Jadi kita sudah lakukan itu," ujarnya.
Dia mengusulkan, kalau KPK merambah ke sektor swasta dalam memberantas korupsi, harus ada koridor tertentu yang menyangkut beberapa syarat korupsi. Yaitu bila ada keterkaitan dengan negara atau pemerintah dan merugikan rakyat. (syam/TN)
KPK Perlu Buat Ketentuan Khusus Terkait Penanganan Korupsi di Sektor Swasta
Reviewed by samsul huda
on
February 21, 2018
Rating:
Post a Comment