Kronologis OTT Bupati Ngada
JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai keduanya ditangkap tim Satgas Penindakan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama tiga orang pihak lain di tiga tempat terpisah.
Ihwal adanya penangkapan terhadap calon Gubernur NTT itu, dari adanya informasi masyarakat akan adanya dugaan transaksi suap menyuap. Atas informasi itu, tim ke lapangan menelusuri kebenaran informasi tersebut, Minggu (11/2/2018). Tim bergerak secara paralel di tiga lokasi.
‘’Tiga lokasi itu adalah Surabaya, Kupang dan Bajawa Kabupaten Ngada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensu pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim pertama bergerak menuju ke sebuah hotel di Surabaya, mengamankan dua orang yaitu Marianus Sae dan Ambrosia Tirta Santi.
"Dari tangan Marianus, tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan," ujar Basaria.
Di tempat berbeda, tim kedua di Kupang mengamankan Dionesisu Kila di Posko pemenangan di Kupang pukul 11.30 WITA. Tim ketiga di Bajawa mengamankan dua orang dalam waktu berbeda.
"Wihelmus Iwan Ulumbu dan Petrus Pedulewari ditangkap di rumahnya di Bajawa pukul 11.30 – 11.45 WITA," jelasnya.
Setelah mengamankan para pihak yang diduga terlibat kasus suap menyuap, kelima orang yang diamankan di Surabaya, Kupang dan Bajawa, kemudian dilakukan pemeriksaan awal di tiga tempat berbeda.
"Marianus Sae dan Ambrosia Tirta diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Sedangkan empat yang lain, DK, WIU dan PP diperiksa di Polda NTT dan Polres Bajawa," kata Basaria.
Setelah itu tim menerbangkan Marianus,, Wilhelmus Ambrosia, Deonesisu dan lainnya ke Jakarta, Minggu (11/2/2018) malam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
Usai dilakukan pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya Marianus dan Wilhelmus Iwan ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Atas perbuatanya sebagai pihak pemberi suap, Wilhelmus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pihak penerima suap, Marianus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (syam/TN)
Penetapan tersangka ini dilakukan usai keduanya ditangkap tim Satgas Penindakan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama tiga orang pihak lain di tiga tempat terpisah.
Ihwal adanya penangkapan terhadap calon Gubernur NTT itu, dari adanya informasi masyarakat akan adanya dugaan transaksi suap menyuap. Atas informasi itu, tim ke lapangan menelusuri kebenaran informasi tersebut, Minggu (11/2/2018). Tim bergerak secara paralel di tiga lokasi.
‘’Tiga lokasi itu adalah Surabaya, Kupang dan Bajawa Kabupaten Ngada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensu pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim pertama bergerak menuju ke sebuah hotel di Surabaya, mengamankan dua orang yaitu Marianus Sae dan Ambrosia Tirta Santi.
"Dari tangan Marianus, tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan," ujar Basaria.
Di tempat berbeda, tim kedua di Kupang mengamankan Dionesisu Kila di Posko pemenangan di Kupang pukul 11.30 WITA. Tim ketiga di Bajawa mengamankan dua orang dalam waktu berbeda.
"Wihelmus Iwan Ulumbu dan Petrus Pedulewari ditangkap di rumahnya di Bajawa pukul 11.30 – 11.45 WITA," jelasnya.
Setelah mengamankan para pihak yang diduga terlibat kasus suap menyuap, kelima orang yang diamankan di Surabaya, Kupang dan Bajawa, kemudian dilakukan pemeriksaan awal di tiga tempat berbeda.
"Marianus Sae dan Ambrosia Tirta diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Sedangkan empat yang lain, DK, WIU dan PP diperiksa di Polda NTT dan Polres Bajawa," kata Basaria.
Setelah itu tim menerbangkan Marianus,, Wilhelmus Ambrosia, Deonesisu dan lainnya ke Jakarta, Minggu (11/2/2018) malam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
Usai dilakukan pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya Marianus dan Wilhelmus Iwan ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Atas perbuatanya sebagai pihak pemberi suap, Wilhelmus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pihak penerima suap, Marianus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (syam/TN)
Kronologis OTT Bupati Ngada
Reviewed by samsul huda
on
February 12, 2018
Rating:
Post a Comment