OTT Jombang, KPK Sita Rp 25,5 Juta & US$ 9.500 Dari Tangan Bupati Nyono
JAKARTA (TopNews) – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aksi operasi tangkap tangan (OTT) di Jombang, Surabaya, dan Solo, mengamankan puluhan juta dalam bentuk rupiah dan dolar Amirika. Uang itu disita dari tangan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
"Pastinya dari tangan Bupati Jombang diamankan Rp 25.550.000 dan US$ 9.500. Uang itu diduga sisa uang tunai pemberian dari Plt Kadinas Kesehatan Inna," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Uang itu digunakan untuk menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jombang definitive dan untuk membiayai kampanye Bupati Jombang yang ingin maju menjadi Bupati 2018.
Tim Penindakan KPK menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Silestyawati, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jombang, Surabaya, dan Solo, Sabtu (3/2/2018). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan jabatan dan ditahan di Rutan KPK Jakarta.
Selain mengamankan sejumlah uang, tim penindakan juga mengamankan sejumlah catatan keuangan dan buku rekening atas nama Inna Silestyawati. Diduga buku rekening tersebut sebagai tempat penampung uang kutipan dari 34 Puskesmas di Kabupaten Jombang, Jatim.
Uang kutipan itu diberikan Inna kepada Bupati Jombang lima persen, Inna sendiri mengambil satu persen, dan paguyuban puskesmas se Jombang satu persen.
Sebagai pihak pemberi, Inna Silestyanti disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak penerima, Bupati Jombang Nyono Suharli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (syam/TN)
"Pastinya dari tangan Bupati Jombang diamankan Rp 25.550.000 dan US$ 9.500. Uang itu diduga sisa uang tunai pemberian dari Plt Kadinas Kesehatan Inna," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Uang itu digunakan untuk menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jombang definitive dan untuk membiayai kampanye Bupati Jombang yang ingin maju menjadi Bupati 2018.
Tim Penindakan KPK menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Silestyawati, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jombang, Surabaya, dan Solo, Sabtu (3/2/2018). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan jabatan dan ditahan di Rutan KPK Jakarta.
Selain mengamankan sejumlah uang, tim penindakan juga mengamankan sejumlah catatan keuangan dan buku rekening atas nama Inna Silestyawati. Diduga buku rekening tersebut sebagai tempat penampung uang kutipan dari 34 Puskesmas di Kabupaten Jombang, Jatim.
Uang kutipan itu diberikan Inna kepada Bupati Jombang lima persen, Inna sendiri mengambil satu persen, dan paguyuban puskesmas se Jombang satu persen.
Sebagai pihak pemberi, Inna Silestyanti disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak penerima, Bupati Jombang Nyono Suharli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (syam/TN)
OTT Jombang, KPK Sita Rp 25,5 Juta & US$ 9.500 Dari Tangan Bupati Nyono
Reviewed by samsul huda
on
February 04, 2018
Rating:
Post a Comment