OTT Lampung Tengah, KPK Tahan Bupati Mustafa
JAKARTA (TopNews) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, bahwa KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka penyuapan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua orang anggota DPRD dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah dinyatakan sebagai tersangka suap permintaan persetujuan pihak eksekutif ke DPRD atas pinjaman dana infrastruktur jalan ke pihak ketiga sebesar Rp 300 miliar.
KPK langsung menahan bupati itu di Rutan KPK Jakarta untuk 20 hari pertama. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, bahwa penahanan Mustofa terhitung sejak 16 Februari 2018.
"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan bahwa perkara suap itu, ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020, Mustofa. Terhitung tgl 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).
Sebelumnya, suap diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Sebelumnya Laode mengatakan, bahwa setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah dan Jakarta. Dalam OTT itu, 14 orang diamankan termasuk Bupati Lampung Tengah Mustofa. Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga orang itu yakni Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinagam, dan Rusliyanto, anggota DPRD Lampung Tengah. Sedangkan Bupati Lampung Tengah Mustofa diperiksa belakangan.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus. (syam/TN)
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua orang anggota DPRD dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah dinyatakan sebagai tersangka suap permintaan persetujuan pihak eksekutif ke DPRD atas pinjaman dana infrastruktur jalan ke pihak ketiga sebesar Rp 300 miliar.
KPK langsung menahan bupati itu di Rutan KPK Jakarta untuk 20 hari pertama. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, bahwa penahanan Mustofa terhitung sejak 16 Februari 2018.
"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan bahwa perkara suap itu, ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020, Mustofa. Terhitung tgl 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).
Sebelumnya, suap diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Sebelumnya Laode mengatakan, bahwa setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah dan Jakarta. Dalam OTT itu, 14 orang diamankan termasuk Bupati Lampung Tengah Mustofa. Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga orang itu yakni Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinagam, dan Rusliyanto, anggota DPRD Lampung Tengah. Sedangkan Bupati Lampung Tengah Mustofa diperiksa belakangan.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus. (syam/TN)
OTT Lampung Tengah, KPK Tahan Bupati Mustafa
Reviewed by samsul huda
on
February 16, 2018
Rating:
Post a Comment