OTT Subang, KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Imas Tersangka Suap Izin Pabrik
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka. Ia dinyatakan terbukti menerima suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Bupati Imas dijerat bersama Miftahhudin (swasta), Data (swasta), dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Asep Santika.
Penetapan empat tersangka itu, termasuk Bupati Imas dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Kini kami meningkatkan status penanganan kasus itu ke arah penyidikan, dan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers OTT Subang di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Imas bersama Data dan Asep diduga sebagai penerima, sedangkan Miftahhudin disinyalir sebagai pemberi suap.
Komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp1,5 miliar. Sedangkan komitmen fee antara perantara suap Imas dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar.
"Jadi jumlahnya lebih banyak di perantara," kata Basaria. Ia mengatakan, pemberian uang suap kepada Bupati Imas itu, terkait dengan pengurusan perizinan pabrik garmen di Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
Pemberian uang itu dilakukan untuk mendapatkan izin membangun pabrik atau tempat usaha.
Imas dan tiga tersangka lainnya ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, Selasa (13/2/2018) malam hingga Rabu (14/2/2018).
OTT itu kata Basaria, dilakukan dilakukan di Bandung dan Subang. Dalam operasi tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan uang Rp 337,3 juta dan kini uang ini dijadikan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan didapati, bahwa dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus suap ini, menggunakan kode ‘’itunya’’, yaitu menunjuk pada uang akan diserahkan.
Miftahhudin sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak yang diduga sebagai penerima, Imas, Data dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Bupati Imas dijerat bersama Miftahhudin (swasta), Data (swasta), dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Asep Santika.
Penetapan empat tersangka itu, termasuk Bupati Imas dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Kini kami meningkatkan status penanganan kasus itu ke arah penyidikan, dan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers OTT Subang di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Imas bersama Data dan Asep diduga sebagai penerima, sedangkan Miftahhudin disinyalir sebagai pemberi suap.
Komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp1,5 miliar. Sedangkan komitmen fee antara perantara suap Imas dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar.
"Jadi jumlahnya lebih banyak di perantara," kata Basaria. Ia mengatakan, pemberian uang suap kepada Bupati Imas itu, terkait dengan pengurusan perizinan pabrik garmen di Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
Pemberian uang itu dilakukan untuk mendapatkan izin membangun pabrik atau tempat usaha.
Imas dan tiga tersangka lainnya ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, Selasa (13/2/2018) malam hingga Rabu (14/2/2018).
OTT itu kata Basaria, dilakukan dilakukan di Bandung dan Subang. Dalam operasi tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan uang Rp 337,3 juta dan kini uang ini dijadikan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan didapati, bahwa dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus suap ini, menggunakan kode ‘’itunya’’, yaitu menunjuk pada uang akan diserahkan.
Miftahhudin sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak yang diduga sebagai penerima, Imas, Data dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
OTT Subang, KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Imas Tersangka Suap Izin Pabrik
Reviewed by samsul huda
on
February 14, 2018
Rating:
Post a Comment