Pejabat Kemendagri 2 Tahun Tersangka Proyek IPDN Agam, Baru Sekarang Ditahan
TOPNEWS
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjebloskan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom ke rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang
Jakarta.
Dia ditahan terkait kasus dugaan
korupsi dalam pembangunan Gedung lPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada
Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
"Dudy Jocom ditetapkan sebagai
tersangka Tindak Pidana Korupsi IPDN Agam dan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang
KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Usai diperiksa sebagai tersangka,
Dudy langsung diminta mengenakan pakaian rompi tahanan KPK. Ia ditahan sejak diumumkan sebagai tersangka
pada 2 Maret 2016. Atau dua tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, baru
sekarang ini ditahan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan
Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy
Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung
IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.
Pada saat tindak pidana korupsi itu
terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Pusat
Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika
itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.
Penyidik juga menetapkan satu orang
tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT
Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Penyidik menduga keduanya telah
melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk
memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar
dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangka
telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(syam/TN)
Pejabat Kemendagri 2 Tahun Tersangka Proyek IPDN Agam, Baru Sekarang Ditahan
Reviewed by samsul huda
on
February 22, 2018
Rating:

Post a Comment