Peras Pengelola Objek Wisata, Jaksa Kejati Jatim Ditangkap Tim Saber Pungli
MOJOKERTO (TopNews) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resor Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Mojokerto menangkap tiga orang yang diduga memeras seorang pegawai honorer di tempat wisata Jolotundo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
"Tersangka datang ke lokasi mengaku dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis di tempat wisata itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Senin (5/2/2018).
Frans mengatakan, satu dari tiga tersangka merupakan jaksa fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berinisial AK, 50 tahun. Adapun dua tersangka lain diketahui sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat berinisial HCW, 52 tahun, dan IH, 47 tahun, asal Surabaya.
Kasus ini bermula saat para tersangka mendatangi korban, M. Syamson Violorensa, Sabtu, 3 Februari 2018. Mereka menuduh Syamson melakukan kecurangan penjualan karcis masuk. Ketiganya lalu memeras korban dengan meminta uang Rp 75 juta.
Korban hanya menyanggupi memberikan Rp 35 juta. Saat itu juga korban menyerahkan uang Rp 3 juta. Korban berjanji melunasi kekurangannya esok hari. Disaat itulah, Tim Saber Pungli bergerak menangkap tiga orang tersebut. Mereka ditangkap saat menerima uang Rp 10 juta dari korban.
Petugas Saber Pungli menyita enam bendel karcis masuk wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 612 ribu, uang tunai Rp 11,9 juta, 1 unit mobil Mitsubishi Kuda, dan 4 unit telepon genggam. Kini para pemalak itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung yang dihubungi awak media mengaku belum mengetahuinya. (syam/TN)
"Tersangka datang ke lokasi mengaku dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis di tempat wisata itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Senin (5/2/2018).
Frans mengatakan, satu dari tiga tersangka merupakan jaksa fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berinisial AK, 50 tahun. Adapun dua tersangka lain diketahui sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat berinisial HCW, 52 tahun, dan IH, 47 tahun, asal Surabaya.
Kasus ini bermula saat para tersangka mendatangi korban, M. Syamson Violorensa, Sabtu, 3 Februari 2018. Mereka menuduh Syamson melakukan kecurangan penjualan karcis masuk. Ketiganya lalu memeras korban dengan meminta uang Rp 75 juta.
Korban hanya menyanggupi memberikan Rp 35 juta. Saat itu juga korban menyerahkan uang Rp 3 juta. Korban berjanji melunasi kekurangannya esok hari. Disaat itulah, Tim Saber Pungli bergerak menangkap tiga orang tersebut. Mereka ditangkap saat menerima uang Rp 10 juta dari korban.
Petugas Saber Pungli menyita enam bendel karcis masuk wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 612 ribu, uang tunai Rp 11,9 juta, 1 unit mobil Mitsubishi Kuda, dan 4 unit telepon genggam. Kini para pemalak itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung yang dihubungi awak media mengaku belum mengetahuinya. (syam/TN)
Peras Pengelola Objek Wisata, Jaksa Kejati Jatim Ditangkap Tim Saber Pungli
Reviewed by samsul huda
on
February 06, 2018
Rating:
Post a Comment