Suap Dana Pinjaman, Lima Jam KPK Geledah Kantor Bupati Lamteng
JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Lampung Tengah (Lamteng), rumah dinas Bupati di Nuwok Balak, ruang kerja wakil ketua DPRD dan sekretariat DPRD Lampung Tengah. KPK juga menggeledah Dinas PUPR Kabupaten Lamteng, Sabtu (17/2/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta mengatakan, penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Namun sejak pagi beberapa kantor sudah diamankan sabhara dari Polres Lampung Tengah dengan bersenjata lengkap.
Pengeledehan dimulai pukul 09.30. KPK menerjunkan 40 orang tim penyidik, yang dibagi menjadi empat kelompok, masing-masing tempat pengeledahan diterjunkan 10 orang.
Di Kantor PUPR Lamteng, Tim Penyidik KPK menyita dua inova berwarna putih Nopol BE 2023 YV dan BE 1728 CB. Dilaporkan bahwa dari Dinas PUPR ini, mereka membawa satu koper besar, satu koper kecil, satu kardus kecil.
Tim lain yang menggeledah Kantor Bupati Lamteng, Tim Penyidik KPK membawa dua koper dan satu kardus besar. Sedangkan dari ruang Ketua dan Sekretariat DPRD Lamteng, tim KPK membawa tiga buah koper besar dan 15 berkas surat keluar masuk
Tidak seorang pun dari petugas KPK yang bersedia memberi keterangan dari pengeledahan itu. Petugas KPK meninggalkan keempat kantor tersebut pada pukul 14.30 WIB.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka, Jumat (16/2/2018) usai menjalani pemeriksaan marathon dari Kamis malam hingga Jumat pukul 03.00 dini hari.
Mustafa adalah Calon Gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak 2018 yajng diusung Partai Nasdem. KPK juga menetapkan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, sebagai tersangka.
Mereka dinyatakan menyuap DPRD untuk memuluskan pinjaman Rp 300 miliar ke BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah 2018. (syam/TN)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta mengatakan, penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Namun sejak pagi beberapa kantor sudah diamankan sabhara dari Polres Lampung Tengah dengan bersenjata lengkap.
Pengeledehan dimulai pukul 09.30. KPK menerjunkan 40 orang tim penyidik, yang dibagi menjadi empat kelompok, masing-masing tempat pengeledahan diterjunkan 10 orang.
Di Kantor PUPR Lamteng, Tim Penyidik KPK menyita dua inova berwarna putih Nopol BE 2023 YV dan BE 1728 CB. Dilaporkan bahwa dari Dinas PUPR ini, mereka membawa satu koper besar, satu koper kecil, satu kardus kecil.
Tim lain yang menggeledah Kantor Bupati Lamteng, Tim Penyidik KPK membawa dua koper dan satu kardus besar. Sedangkan dari ruang Ketua dan Sekretariat DPRD Lamteng, tim KPK membawa tiga buah koper besar dan 15 berkas surat keluar masuk
Tidak seorang pun dari petugas KPK yang bersedia memberi keterangan dari pengeledahan itu. Petugas KPK meninggalkan keempat kantor tersebut pada pukul 14.30 WIB.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka, Jumat (16/2/2018) usai menjalani pemeriksaan marathon dari Kamis malam hingga Jumat pukul 03.00 dini hari.
Mustafa adalah Calon Gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak 2018 yajng diusung Partai Nasdem. KPK juga menetapkan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, sebagai tersangka.
Mereka dinyatakan menyuap DPRD untuk memuluskan pinjaman Rp 300 miliar ke BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah 2018. (syam/TN)
Suap Dana Pinjaman, Lima Jam KPK Geledah Kantor Bupati Lamteng
Reviewed by samsul huda
on
February 17, 2018
Rating:
Post a Comment