Suap Pengalihan Anggaran, Walikota Mojokerto Mas’ud Kembali Diperiksa KPK
JAKARTA (TopNews) - Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (7/2/2018). Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani wali kota itu.
Diperiksa selama hampir tujuh jam sejak pukul 09.40 WIB sampai 16.30 WIB, KPK belum juga menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tahanan. Mas’ud Yunus saat keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, tidak mengenakan rompi oranye. Hal itu pertanda yang bersangkutan belum ditahan.
“Ini pemeriksaan ketiga sebagai tersangka, ditanya soal “commitment fee” dari eksekutif ke legislatif,” kata Mas’ud pada awak media. Mengenai dirinya terlibat dalam pemberian “commitment fee” apa tidak, dikatakan, masih menunggu proses hukum hingga selesai.
‘’Saya ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya kecewa, namun kita akan ikuti proses hukum secara baik,” ujarnya.
Kasus suap itu berawal dari pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan di Dinas PUPR Kota Mojokerto. Anggaran tersebut dalam APBD 2017. Dalam kasus ini, KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto (FPDIP) Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (FPKB) Abdullah Fanani.
KPK menyita uang Rp 470 juta. Uang itu merupakan commitment fee dari Kepala Dinas kepada pimpinan DPRD Mojokerto.
Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kepada Mas’ud Yunus diterbitkan KPK 17 November 3017 dan ditetapkan sebagai tersangka 24 November 2017. Dalam kasus itu, dia merupakan tersangka kelima.
Mas’ud disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huuf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Suap Pengalihan Anggaran, Walikota Mojokerto Mas’ud Kembali Diperiksa KPK
Reviewed by samsul huda
on
February 07, 2018
Rating:
Post a Comment