Suap Perizinan Proyek Pelabuhan Subang KPK Panggil 5 Orang Saksi - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Perizinan Proyek Pelabuhan Subang KPK Panggil 5 Orang Saksi

 JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih, Senin (26/2/2018). Mereka diperiksa terkait kasus tindak pidana suap pengurusan perizinan proyek pelabuhan Internasional Subang.
"Sejumlah saksi itu diperiksa untuk tersangka Bupati Subang Imas Aryumningsih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Lima saksi itu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang Sumarna, Kasi Pengawasan Yanto Budiman, Kasi Pelayanan Sutiana, Kepala Bidang Penanaman Modal Wawa Tursatwa, dan seorang sekretaris bernama Suparjan.
Seperti diberitakan seblumnya, Imas Aryumningsih bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahudin dan Darta dari unsur swasta dan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus itu.
Mereka tersangka setelah KPK menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Subang. Dalam OTT itu, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 337,3 juta berikut dokumen penyerahan uang.
Suap itu terkait pengurusan perizinan proyek pelabuhan Internaional Subang yang diajukan PT ASP dan PT PBM.  Komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar.
KPK menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan itu. Pihak penerima Imas, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak pemberi Miftahudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Suap Perizinan Proyek Pelabuhan Subang KPK Panggil 5 Orang Saksi Suap Perizinan Proyek Pelabuhan Subang KPK Panggil 5 Orang Saksi Reviewed by samsul huda on February 26, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD