Suap Pinjaman Dana Infrastruktur, KPK Periksa Bupati Lampung Tengah Mustafa
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pengajuan Pemkab ke BUMN Infrastruktur sebesar Rp 300 miliar.
Rencananya pinjaman itu akan digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur di Lampung Tengah tahun anggaran 2018 yang ditangani Dinas PUPR.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
Bupati Mustafa tiba ke Gedung KPK dengan diantar mobil tahanan komisi anti rasuah itu, pukul 10.05 WIB.
Selain Mustafa, penyidik memanggil tiga tersangka lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Natalis akan diperiksa sebagai saksi untuk Rusliyanto, sedangkan Rusliyanto dan Taufik bakal dimintai keterangannya untuk Natalis. Kedatangan mereka di KPK ini untuk menjalani pemeriksaan perdana Mustafa dan tersangka lainnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Lampung Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap permintaan persetujuan DPRD terkait pinjaman Pemkab ke BUMN Infrastruktur sebesar Rp 300 miliar.
KPK lebih dahulu menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka. Sehari kemudian baru Bupati Mustafa menyusul jadi tersangka.
KPK menduga Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada BUMN PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Dana Rp 1 miliar itu, diperoleh Taufik dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp100 juta berasal dari dana taktis Pemkab Lampung Tengah. (syam/TN)
Rencananya pinjaman itu akan digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur di Lampung Tengah tahun anggaran 2018 yang ditangani Dinas PUPR.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
Bupati Mustafa tiba ke Gedung KPK dengan diantar mobil tahanan komisi anti rasuah itu, pukul 10.05 WIB.
Selain Mustafa, penyidik memanggil tiga tersangka lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Natalis akan diperiksa sebagai saksi untuk Rusliyanto, sedangkan Rusliyanto dan Taufik bakal dimintai keterangannya untuk Natalis. Kedatangan mereka di KPK ini untuk menjalani pemeriksaan perdana Mustafa dan tersangka lainnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Lampung Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap permintaan persetujuan DPRD terkait pinjaman Pemkab ke BUMN Infrastruktur sebesar Rp 300 miliar.
KPK lebih dahulu menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka. Sehari kemudian baru Bupati Mustafa menyusul jadi tersangka.
KPK menduga Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada BUMN PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Dana Rp 1 miliar itu, diperoleh Taufik dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp100 juta berasal dari dana taktis Pemkab Lampung Tengah. (syam/TN)
Suap Pinjaman Dana Infrastruktur, KPK Periksa Bupati Lampung Tengah Mustafa
Reviewed by samsul huda
on
February 20, 2018
Rating:
Post a Comment