Suap Sejumlah Proyek APBD Ngada, KPK Tahan Direktur PT Sinar 99 Permai
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, Senin (13/2/2018).
Kontraktor itu ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap Bupati Ngada Marianus Sae, terkait sejumlah proyek APBD yang dikerjakan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, terpisah dengan Bupati Ngada," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Wilhelmus diduga menyuap Marianus senilai Rp 4,1 miliar. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, bahwa Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang banyak mendapatkan proyek-proyek APBD dan APBN di Kabupaten Ngada sejak 2011.
Suap itu katanya, diduga terkait juga dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk tahun anggaran 2018. Marianus menjanjikan proyek-proyek tersebut bakal diberikan Wilhelmus dengan sejumlah fee.
Proyek-proyek antara lain pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut yakni Rp 54 miliar. (syam/TN)
Kontraktor itu ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap Bupati Ngada Marianus Sae, terkait sejumlah proyek APBD yang dikerjakan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, terpisah dengan Bupati Ngada," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Wilhelmus diduga menyuap Marianus senilai Rp 4,1 miliar. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, bahwa Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang banyak mendapatkan proyek-proyek APBD dan APBN di Kabupaten Ngada sejak 2011.
Suap itu katanya, diduga terkait juga dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk tahun anggaran 2018. Marianus menjanjikan proyek-proyek tersebut bakal diberikan Wilhelmus dengan sejumlah fee.
Proyek-proyek antara lain pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut yakni Rp 54 miliar. (syam/TN)
Suap Sejumlah Proyek APBD Ngada, KPK Tahan Direktur PT Sinar 99 Permai
Reviewed by samsul huda
on
February 13, 2018
Rating:
Post a Comment