Bupati Kebumen Masih Jalani Penahanan
JAKARTA (TopNews) – Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad masih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan setelah ditetapkan komisi itu sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Dia ditersangkakan setelah KPK menemukan bukti awal yang cukup dari pengembangan kasus suap proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Kebumen. Tetapi dia baru ditahan 19 Februari 2018.
Sampai sekarang dia masih menjalani penahanan untuk kepentingan pemeriksaan. Bupati Fuad diduga terlibat suap proyek pengadaan barang/jasa di Pemkab Kebumen. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kebumen kepada rekanan tersebut.
Proyek itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN 2016 sebesar Rp 100 miliar. Dibagikan kepada Khayub Muhamad Lutfi untuk proyek pembangunan RSUD Prembun Rp 16 miliar, Hojin Anshori dan grup Trada untuk proyek jalan senilai Rp 40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp 20 miliar.
Fee yang disepakati sebesar 5-7 persen dari nilai pagu proyek.
Tersangka Muhamad Yahya Fuad diduga menerima fee proyek senilai total Rp 2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad di Pemkab Kebumen. Sebelumnya dia adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga bertugas menerima fee proyek yang dikumpulkan tersangka Khayub Muhamad Lutfi.
Atas perbuatannya, Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sedangkan, tersangka Khayub Muhamad Lutfi diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Sampai sekarang dia masih menjalani penahanan untuk kepentingan pemeriksaan. Bupati Fuad diduga terlibat suap proyek pengadaan barang/jasa di Pemkab Kebumen. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kebumen kepada rekanan tersebut.
Proyek itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN 2016 sebesar Rp 100 miliar. Dibagikan kepada Khayub Muhamad Lutfi untuk proyek pembangunan RSUD Prembun Rp 16 miliar, Hojin Anshori dan grup Trada untuk proyek jalan senilai Rp 40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp 20 miliar.
Fee yang disepakati sebesar 5-7 persen dari nilai pagu proyek.
Tersangka Muhamad Yahya Fuad diduga menerima fee proyek senilai total Rp 2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad di Pemkab Kebumen. Sebelumnya dia adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga bertugas menerima fee proyek yang dikumpulkan tersangka Khayub Muhamad Lutfi.
Atas perbuatannya, Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sedangkan, tersangka Khayub Muhamad Lutfi diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Bupati Kebumen Masih Jalani Penahanan
Reviewed by samsul huda
on
March 03, 2018
Rating:
Post a Comment