Calon Kepala Daerah Korupsi, Mendagri: KPK Tidak Bisa Diintervensi
JAKARTA (TopNews) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo menegaskan bahwa pihaknya tak dapat intervensi terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upayanya membersihkan korupsi di negeri ini. Ia mengaku menghormati langkah KPK dalam melakukan penindakan terhadap kasus – kasus korupsi di tubuh pemerintahan.
Terutama menyangkut terhadap calon kepala daerah yang melakukan praktik korupsi APBD untuk membiayai maju dalam Pilkada Serentak 2018. Tjahjo mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap KPK terkait proses hukum yang menjerat para calon kepala daerah.
"Antara Kemendagri dan KPK mempunyai kewenangan masing-masing dan satu dengan lainnya tidak bisa saling intervensi,’’ kata Mendagri Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).
Menurut Tjahjo, tiap lembaga maupun penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan tupoksi yang berbeda dalam menangani sebuah kasus.
"Masing-masing baik kejaksaan, kepolisian, dan KPK mempunya diskresi sendiri-sendiri berdasarkan alat bukti yang cukup," ujar Tjahjo.
Dirinya menghormati setiap proses hukum yang dilakukan KPK kepada setiap kepala daerah. Meski begitu, baginya setiap penanganan hukum harus mengedepankan praduga tidak bersalah. Hal tersebut juga berlaku bagi calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
"Kalau saya, tolong kedepankan asas praduga tidak bersalah," jelasnya. (syam/TN)
Calon Kepala Daerah Korupsi, Mendagri: KPK Tidak Bisa Diintervensi
Reviewed by samsul huda
on
March 07, 2018
Rating:
Post a Comment