DPR Minta Kemenag Fasilitasi Pengembalian Uang Jamaah Abu Tours Rp 1,8 Triliun
TOPNEWS - Komisi VIII DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. Rapat membahas beberapa hal, salah satunya kasus penipuan jamaah umroh Abu Tours.
Rapat dengar pendapat itu berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018) dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.
Taher mengatakan, bahwa pihaknya dengan Kemenag membahas persiapan penyelenggaraan haji 2018 dan masalah masalah lainnya, termasuk evaluasi travel-travel yang bermasalah. Dulu First Travel bermasalah dan sekarang ada Abu Tours di Makassar yang mempunyai banyak kantor cabang di daerah-daerah.
‘’Travel-travel yang bermasalah memang harus diproses hukum. Namun Kemenag harus membantu memfasilitasi pengembalian uang jamaah yang ditilep CEO Abu Tours Abu Hamzah. Lebih-lebih nilainya cukup besar, yaitu Rp 1,8 triliun,’’ kata Taher.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa Abu Tours hari ini izin operasionalnya dicabut. Dengan demikian mulai Selasa (27/3/2018) dilarang merekrut dan memberangkatkan jamaah umroh ke tanah suci Mekah Al-Mukaromah.
Pihaknya juga meminta Kanwil Kemenag Sulsel membantu memfasilitasi pengembalian uang jamah yang dibawa Abu Tours. Mengenai kasus pidananya, kini CEO Abu Tours telah ditahan Polda Sulsel dan disidangkan setelah penyidikan selesai. Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan peraturan menteri agama (Perma) 2018 tentang biro perjalanan umroh.
‘’Sedikitnya 890 biro perjalanan umroh di Indonesia dilarang memberangkatkan jamaah umroh lebih dari enam bulan. Bahkan bila sudah melunasi ongkos umroh, biro itu diwajibkan memberangkatkan tiga bulan setelah mendaftar,’’ kata Menag Lukman.
Semua Kanwil Kemenag se Indonesia diwajibkan mengawasi biro-biro travel perjalanan umroh dan haji di wilayahnya. Bila mengetahui jamaah umroh belum diberangkatkan hingga 6 bulan setelah mendaftar, wajib memanggil biro itu untuk diberi sanksi.
Abu Tours adalah biro perjalanan haji dan umrah yang berkantor pusat di Makassar. Polda Sulsel menemukan sebagian uang jemaah dipakai CEO Abu Tours Abu Hamzah untuk investasi usaha lain. Termasuk untuk membeli mobil mewah dan motor mewah. Padahal karyawan-karyawan Abu Tours banyak yang belum digaji.
CEO Abu Tours, Abu Hamzah Mamba (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah umrah terhadap 86.000 lebih jamaahnya di seluruh Indonesia yang gagal diberangkatkan. Uang jamaah sebesar Rp 1,8 triliun diduga telah disalahgunakan Hamzah untuk kepentingan pribadi. Dari sejumlah uang itu, sebesar Rp 200 miliar diduga digunakan untuk investasi usaha lain.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, selain diinvestasikan, uang jamaah itu diduga digunakan untuk membeli sejumlah mobil mewah.
CEO Abu Tours Hamzah Mamba dijerat Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1-5 tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Dia ditahan pada 23 Maret 2018.
SK izin operasional Abu Tours Nomor 559 Tahun 2017 tanggal 12 Juli 2007 telah resmi dicabut Kemenag. (syam/TN)
Rapat dengar pendapat itu berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018) dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.
Taher mengatakan, bahwa pihaknya dengan Kemenag membahas persiapan penyelenggaraan haji 2018 dan masalah masalah lainnya, termasuk evaluasi travel-travel yang bermasalah. Dulu First Travel bermasalah dan sekarang ada Abu Tours di Makassar yang mempunyai banyak kantor cabang di daerah-daerah.
‘’Travel-travel yang bermasalah memang harus diproses hukum. Namun Kemenag harus membantu memfasilitasi pengembalian uang jamaah yang ditilep CEO Abu Tours Abu Hamzah. Lebih-lebih nilainya cukup besar, yaitu Rp 1,8 triliun,’’ kata Taher.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa Abu Tours hari ini izin operasionalnya dicabut. Dengan demikian mulai Selasa (27/3/2018) dilarang merekrut dan memberangkatkan jamaah umroh ke tanah suci Mekah Al-Mukaromah.
Pihaknya juga meminta Kanwil Kemenag Sulsel membantu memfasilitasi pengembalian uang jamah yang dibawa Abu Tours. Mengenai kasus pidananya, kini CEO Abu Tours telah ditahan Polda Sulsel dan disidangkan setelah penyidikan selesai. Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan peraturan menteri agama (Perma) 2018 tentang biro perjalanan umroh.
‘’Sedikitnya 890 biro perjalanan umroh di Indonesia dilarang memberangkatkan jamaah umroh lebih dari enam bulan. Bahkan bila sudah melunasi ongkos umroh, biro itu diwajibkan memberangkatkan tiga bulan setelah mendaftar,’’ kata Menag Lukman.
Semua Kanwil Kemenag se Indonesia diwajibkan mengawasi biro-biro travel perjalanan umroh dan haji di wilayahnya. Bila mengetahui jamaah umroh belum diberangkatkan hingga 6 bulan setelah mendaftar, wajib memanggil biro itu untuk diberi sanksi.
Abu Tours adalah biro perjalanan haji dan umrah yang berkantor pusat di Makassar. Polda Sulsel menemukan sebagian uang jemaah dipakai CEO Abu Tours Abu Hamzah untuk investasi usaha lain. Termasuk untuk membeli mobil mewah dan motor mewah. Padahal karyawan-karyawan Abu Tours banyak yang belum digaji.
CEO Abu Tours, Abu Hamzah Mamba (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah umrah terhadap 86.000 lebih jamaahnya di seluruh Indonesia yang gagal diberangkatkan. Uang jamaah sebesar Rp 1,8 triliun diduga telah disalahgunakan Hamzah untuk kepentingan pribadi. Dari sejumlah uang itu, sebesar Rp 200 miliar diduga digunakan untuk investasi usaha lain.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, selain diinvestasikan, uang jamaah itu diduga digunakan untuk membeli sejumlah mobil mewah.
CEO Abu Tours Hamzah Mamba dijerat Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1-5 tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Dia ditahan pada 23 Maret 2018.
SK izin operasional Abu Tours Nomor 559 Tahun 2017 tanggal 12 Juli 2007 telah resmi dicabut Kemenag. (syam/TN)
DPR Minta Kemenag Fasilitasi Pengembalian Uang Jamaah Abu Tours Rp 1,8 Triliun
Reviewed by samsul huda
on
March 27, 2018
Rating:
Post a Comment