Dua Calon Wali Kota Malang Terjerat Kasus Suap APBD Perubahan TA 2015 - GROBOGAN TOP NEWS

Dua Calon Wali Kota Malang Terjerat Kasus Suap APBD Perubahan TA 2015



JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) menetapkan lagi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi APBD Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Kali ini KPK menetapkan dua calon pimpinan daerah dalam Pilkada Serentak 2018 sebagai tersangka.
Keduanya adalah Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan Yaqud Ananda Budban, yang juga sebagai anggota DPRD Kota Malang.  KPK juga menetapkan 17 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap APBD Perubahan itu.
Wali Kota nonaktif M Anton kini ikut berlaga dalam Pilkada Serentak Kota Malang 2018. Anton didampingi Syamsul Mahmud yang diusung koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Adapun Yaqud Ananda Budban didampingi Ahmad Wanedi. Keduanya diusung PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PPP dan Partai Hanura.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
Sejumlah anggota DPRD Kota Malang yang ditersangkakan itu adalah Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Slamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.
KPK menduga M Anton selaku Wali Kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD kota itu, terkait dengan pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang. Sedangkan 18 anggota DPRD Malang sebagai pihak penerima.
Kasus ini merupakan pengembangan dugaan suap pemulusan APBD Perubahan Pemkot Malang yang menjerat Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono. Arief diduga menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot tahun 2015. Arif dan Jarot kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
M Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)


Dua Calon Wali Kota Malang Terjerat Kasus Suap APBD Perubahan TA 2015 Dua Calon Wali Kota Malang Terjerat Kasus Suap APBD Perubahan TA 2015 Reviewed by samsul huda on March 21, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD