Dua Calon Wali Kota Malang Terjerat Kasus Suap APBD Perubahan TA 2015
JAKARTA (TopNews) - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
lagi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi APBD Perubahan Pemkot Malang
tahun anggaran 2015. Kali ini KPK menetapkan dua calon pimpinan daerah dalam
Pilkada Serentak 2018 sebagai tersangka.
Keduanya adalah Wali Kota Malang
nonaktif M Anton dan Yaqud Ananda Budban, yang juga sebagai anggota DPRD Kota
Malang. KPK juga menetapkan 17 anggota
DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap APBD Perubahan itu.
Wali Kota nonaktif M Anton kini ikut
berlaga dalam Pilkada Serentak Kota Malang 2018. Anton didampingi Syamsul
Mahmud yang diusung koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS).
Adapun Yaqud Ananda Budban didampingi
Ahmad Wanedi. Keduanya diusung PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PPP dan Partai
Hanura.
"Setelah melakukan proses
pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan
bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang
tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
Sejumlah anggota DPRD Kota Malang
yang ditersangkakan itu adalah Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Slamet, Wiwik
Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto,
Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu
Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.
KPK menduga M Anton selaku Wali Kota
Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD kota itu, terkait dengan
pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang. Sedangkan 18 anggota DPRD Malang
sebagai pihak penerima.
Kasus ini merupakan pengembangan dugaan
suap pemulusan APBD Perubahan Pemkot Malang yang menjerat Ketua DPRD Malang M
Arief Wicaksono. Arief diduga menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono
selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB)
Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot tahun
2015. Arif dan Jarot kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor
Surabaya.
M Anton disangka melanggar pasal 5
ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang
nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota
Malang periode 2014-2019 disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Dua Calon Wali Kota Malang Terjerat Kasus Suap APBD Perubahan TA 2015
Reviewed by samsul huda
on
March 21, 2018
Rating:
Post a Comment