Izin Operasional Abu Tours Dicabut, Dana Jamaah Diminta Kemenag Dikembalikan - GROBOGAN TOP NEWS

Izin Operasional Abu Tours Dicabut, Dana Jamaah Diminta Kemenag Dikembalikan



TOPNEWS - Izin operasional Biro Perjalanan Haji dan Umroh Abu Tours akhirnya dicabut Kemenag RI. Pencabutan itu dilakukan setelah CEO Abu Tours Hamzah Mamba (35) ditetapkan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)  sebagai tersangka.
Salinan SK pencabutan izin operasional Abu Tours dari Kemenag RI itu telah disampaikan ke Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan (Sulsel) dan pihak manajemen Abu Tours di Makassar.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) di Jakarta hari ini rencananya merelease soal pencabutan izin operasional itu. Demikian dikatakan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sulsel Kaswad Sartono di kantornya Jalan Nuri, Makassar, Selasa (27/3/2018).
"Dengan keluarnya SK pencabutan izin operasional itu maka pihak Abu Tours tidak boleh lagi membuka pendaftaran baru calon jamaah dan wajib mengembalikan dana masyarakat yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kaswad.
Meski demikian manajemen Abu Tours hari ini akan memberangkatkan 300 orang jamaah yang telah memberi tambahan ongkos Rp 15 juta/orang. Iman, perwakilan Abu Tours mengatakan, 300 jamaah itu langsung berkumpul di bandara untuk diberangkatkan langsung ke Jedah Arab Saudi.
Hasil penyidikan Polda Sulsel menyebutkan, bahwa Abu Tours, travel penyelenggara haji dan umroh beroperasi di 15 provinsi di Indonesia dan berpusat di Makassar. Dari 15 cabang Abu Tours itu, sedikitnya ada 86.720 orang calon jamaah yang gagal diberangkatkan. Padahal mereka telah melunasi setoran dari Rp 14 juta per orang hingga Rp 16 juta.
Bahkan ada jamaah yang hingga tiga kali tertunda jadwal pemberangkatan yang ditetapkan Abu Tours akibat kesulitan dana. Sebab dana yang terkumpul dialihkan ke jenis usaha lain. Total dana jamaah itu mencapai Rp 1,8 triliun. Sementara itu Kantor Abu Tours di Jalan Baji Bau Makassar disegel jamaah dengan bertulsikan kantoir dalam pengawasan jamaah. Mereka menuntut uangnya dikembalikan sesuai rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
CEO Abu Tours, Hamzah Mamba telah ditetapkan Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan umroh, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hamzah dijerat pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3,4,5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (syam/TN)


Izin Operasional Abu Tours Dicabut, Dana Jamaah Diminta Kemenag Dikembalikan Izin Operasional Abu Tours Dicabut, Dana Jamaah Diminta Kemenag Dikembalikan Reviewed by samsul huda on March 27, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD