Jaksa KPK: Kasus Setya Novanto Mengandung Unsur TPPU
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami adanya keterangan dalam sidang tuntutan Setya Novanto yang menyebutkan, bahwa kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR itu mengandung unsur pencucian uang atau bercita rasa tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Semua yang muncul di fakta persidangan itu kami pelajari dan yang relevan akan kami dalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29 Maret 2018).
Ia mengatakan, KPK bisa saja melakukan pengembangan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan Setya Novanto. Pengembangan itu dapat dilakukan sepanjang ada bukti terhadap aktor-aktor lain dalam kasus e-KTP.
Menurut Febri, lembaganya tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Dua orang itu menjadi tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Pihaknya menduga masih ada pelaku lain dalam kasus e-KTP.
Jaksa KPK Irene Putri, dalam sidang tuntutan Setya Novanto, mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR itu, bercitarasa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alasannya, dalam persidangan dibeberkan fakta adanya metode baru untuk mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional.
Irene mengatakan, uang haram itu, mengalami perjalanan berliku melintasi enam negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong. Itu sebanya, tidak berlebihan jika penuntut umum menyimpulkan korupsi e-KTP Novanto ini bercita rasa tindak pidana pencucian uang. (syam/TN)
"Semua yang muncul di fakta persidangan itu kami pelajari dan yang relevan akan kami dalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29 Maret 2018).
Ia mengatakan, KPK bisa saja melakukan pengembangan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan Setya Novanto. Pengembangan itu dapat dilakukan sepanjang ada bukti terhadap aktor-aktor lain dalam kasus e-KTP.
Menurut Febri, lembaganya tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Dua orang itu menjadi tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Pihaknya menduga masih ada pelaku lain dalam kasus e-KTP.
Jaksa KPK Irene Putri, dalam sidang tuntutan Setya Novanto, mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR itu, bercitarasa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alasannya, dalam persidangan dibeberkan fakta adanya metode baru untuk mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional.
Irene mengatakan, uang haram itu, mengalami perjalanan berliku melintasi enam negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong. Itu sebanya, tidak berlebihan jika penuntut umum menyimpulkan korupsi e-KTP Novanto ini bercita rasa tindak pidana pencucian uang. (syam/TN)
Jaksa KPK: Kasus Setya Novanto Mengandung Unsur TPPU
Reviewed by samsul huda
on
March 30, 2018
Rating:
Post a Comment