Kabareskrim: Uang Negara Kembali, Penyidikan Korupsi Pejabat Daerah Dihentikan
JAKARTA (TopNews) - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, bahwa proses penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan bila sang koruptor telah mengembalikan kerugian negara akibat tindakannya itu ke kas negara.
Hal itu disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.
"Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," kata Ari di Jakarta seperti dikutip Antara.
Menurut Ari, dengan dikembalikannya uang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka anggaran untuk proses penyidikan tidak terbuang. Apalagi jika kerugian tersebut di bawah biaya proses penyidikan.
"Anggaran penanganan korupsi di Kepolisian itu Rp 208 juta. Kalau yang dikorupsi Rp 100 juta kan negara jadi tekor. Penyidikan (biayanya) segitu, belum nanti penuntutan ada (anggaran) lagi," ujarnya. (syam/TN)
Hal itu disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.
"Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," kata Ari di Jakarta seperti dikutip Antara.
Menurut Ari, dengan dikembalikannya uang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka anggaran untuk proses penyidikan tidak terbuang. Apalagi jika kerugian tersebut di bawah biaya proses penyidikan.
"Anggaran penanganan korupsi di Kepolisian itu Rp 208 juta. Kalau yang dikorupsi Rp 100 juta kan negara jadi tekor. Penyidikan (biayanya) segitu, belum nanti penuntutan ada (anggaran) lagi," ujarnya. (syam/TN)
Kabareskrim: Uang Negara Kembali, Penyidikan Korupsi Pejabat Daerah Dihentikan
Reviewed by samsul huda
on
March 04, 2018
Rating:
Post a Comment