Kasus Suap BPK, Ali Sadli Dihukum 6 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding
TOPNEWS - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta terdakwa kasus suap BPK, Ali Sadli.
"Terdakwa secara sah, meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor, Senin (5/3/2018).
Vonis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ali Sadli dihukum 10 tahun penjara. Atas vonis hakim tersebut, jaksa KPK langsung mengajukan banding. Sedangkan Ali SAadli mengatakan masih pikir-pikir
Ali dinyatakan terbukti melakukan semua tindak pidana yang dituduhkan jaksa KPK. Yaitu menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar, menerima suap sebesar Rp 240 juta, dan memberikan satu unit mobil Honda Odyssey warna white orchids pearls hasil korupsi kepada terdakwa Rochmadi Saptogiri.
Ali Sadli merupakan mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK. Ia terbukti menerima uang sogokan sebesar Rp 240 juta dari Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Uang itu diberikan Sugito dan Jarot dengan maksud agar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain itu, salah satu perusahaan yang memiliki kaitan dengan tindak pidana pencucian uang Ali Sadli adalah PT Jaya Real Properti. Ali diduga membeli sebidang tanah kavling seluas 258 m2 di Kompleks Kebayoran Symphoni Blok KM/A-19 Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dari perusahaan ini.
Pembayaran dilakukan oleh istri Ali, Wuryanti Yustianti dalam kurun waktu Juni 2016 hingga April 2017, dengan total sekitar Rp 3,9 miliar. Uang untuk pembelian ini diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Ali.
Majelis hakim memvonis Ali menerima gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar. Padahal jaksa KPK yakin Ali menerima gratifikasi sebesar Rp 10,5 miliar dan 80 ribu dolar Amerika Serikat. (syam/TN)
"Terdakwa secara sah, meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor, Senin (5/3/2018).
Vonis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ali Sadli dihukum 10 tahun penjara. Atas vonis hakim tersebut, jaksa KPK langsung mengajukan banding. Sedangkan Ali SAadli mengatakan masih pikir-pikir
Ali dinyatakan terbukti melakukan semua tindak pidana yang dituduhkan jaksa KPK. Yaitu menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar, menerima suap sebesar Rp 240 juta, dan memberikan satu unit mobil Honda Odyssey warna white orchids pearls hasil korupsi kepada terdakwa Rochmadi Saptogiri.
Ali Sadli merupakan mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK. Ia terbukti menerima uang sogokan sebesar Rp 240 juta dari Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Uang itu diberikan Sugito dan Jarot dengan maksud agar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain itu, salah satu perusahaan yang memiliki kaitan dengan tindak pidana pencucian uang Ali Sadli adalah PT Jaya Real Properti. Ali diduga membeli sebidang tanah kavling seluas 258 m2 di Kompleks Kebayoran Symphoni Blok KM/A-19 Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dari perusahaan ini.
Pembayaran dilakukan oleh istri Ali, Wuryanti Yustianti dalam kurun waktu Juni 2016 hingga April 2017, dengan total sekitar Rp 3,9 miliar. Uang untuk pembelian ini diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Ali.
Majelis hakim memvonis Ali menerima gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar. Padahal jaksa KPK yakin Ali menerima gratifikasi sebesar Rp 10,5 miliar dan 80 ribu dolar Amerika Serikat. (syam/TN)
Kasus Suap BPK, Ali Sadli Dihukum 6 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding
Reviewed by samsul huda
on
March 11, 2018
Rating:
Post a Comment