Kasus Suap Hakim Wahyu, KPK Periksa Ketua PN Kelas 1A Tangerang
JAKARTA (TopNews) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang Muhammad Damis dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna diperiksa terkait kasus yang menjerat anak buahnya, Wahyu Widya Nurfitri. Damis diperiksa sebagai saksi dari tersangka hakim Wahyu.
"Ketua PN Tangerang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/ 2018).
Wahyu Widya Nurfitri, adalah hakim senior PN Tangerang. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari pengacara melalui panitera Tuti Atika saat menangani kasus perdata. Dalam kasus itu, komisi antirasuah juga menetapkan Tuti dan dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.
Selain Damis, KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni hakim PN Tangerang Yuffery F Rangka dan pengacara, Yusuf Supendi Hasyim.
Sebelumnya Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, bahwa hakim Wahyu diduga menerima suap Rp30 juta sebagai komitmen fee untuk memenangkan perkara gugatan wanprestasi yang ditangani. Uang itu diberikan pengacara melalui panitera Tuti. Harapannya dua pengacara tersebut dapat memenangkan gugatannya.
Basaria menceriterakan, bahwa Tuti diduga menyampaikan informasi kepada Agus mengenai hakim yang berencana memutuskan menolak gugatannya. Mendengar hal itu, 7 Maret 2018, Agus memberikan uang Rp7,5 juta kepada Wahyu melalui perantara Tuti sebagai hadiah. Namun uang tersebut dinilai kurang, sehingga disepakati menjadi Rp 30 juta.
Kemudian Senin, 12 Maret 2018, Agus menyerahkan Rp22,5 juta kepada Tuti di PN Tangerang. Di saat itulah tim KPK menangkap Agus di tempat parkir PN Tangerang. Tim membawa Agus ke ruangan Tuti. Selanjutnya, Tuti dan tiga pegawai PN Tangerang lainnya, dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal.
Tim Satgas Penindakan KPK juga menuju ke kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menangkap HM Saipudin di kantornya pada pukul 20.00 WIB. Di hari yang sama, KPK menangkap hakim PN Tangerang Wahyu yang baru kembali dari Semarang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (syam/TN)
"Ketua PN Tangerang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/ 2018).
Wahyu Widya Nurfitri, adalah hakim senior PN Tangerang. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari pengacara melalui panitera Tuti Atika saat menangani kasus perdata. Dalam kasus itu, komisi antirasuah juga menetapkan Tuti dan dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.
Selain Damis, KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni hakim PN Tangerang Yuffery F Rangka dan pengacara, Yusuf Supendi Hasyim.
Sebelumnya Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, bahwa hakim Wahyu diduga menerima suap Rp30 juta sebagai komitmen fee untuk memenangkan perkara gugatan wanprestasi yang ditangani. Uang itu diberikan pengacara melalui panitera Tuti. Harapannya dua pengacara tersebut dapat memenangkan gugatannya.
Basaria menceriterakan, bahwa Tuti diduga menyampaikan informasi kepada Agus mengenai hakim yang berencana memutuskan menolak gugatannya. Mendengar hal itu, 7 Maret 2018, Agus memberikan uang Rp7,5 juta kepada Wahyu melalui perantara Tuti sebagai hadiah. Namun uang tersebut dinilai kurang, sehingga disepakati menjadi Rp 30 juta.
Kemudian Senin, 12 Maret 2018, Agus menyerahkan Rp22,5 juta kepada Tuti di PN Tangerang. Di saat itulah tim KPK menangkap Agus di tempat parkir PN Tangerang. Tim membawa Agus ke ruangan Tuti. Selanjutnya, Tuti dan tiga pegawai PN Tangerang lainnya, dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal.
Tim Satgas Penindakan KPK juga menuju ke kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menangkap HM Saipudin di kantornya pada pukul 20.00 WIB. Di hari yang sama, KPK menangkap hakim PN Tangerang Wahyu yang baru kembali dari Semarang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (syam/TN)
Kasus Suap Hakim Wahyu, KPK Periksa Ketua PN Kelas 1A Tangerang
Reviewed by samsul huda
on
March 20, 2018
Rating:
Post a Comment