Keponakan Novanto Akhirnya Ditahan - GROBOGAN TOP NEWS

Keponakan Novanto Akhirnya Ditahan

JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) di Rutan Guntur. Ia ditahan setelah diperiksa beberapa jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Irvanto ditahan untuk 20 hari ke depan,"  kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, , Jumat (9/3/2018).
Irvanto selesai menjalani pemeriksaan pukul 18.58 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan KPK orange.
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu bungkam ketika diserbu berbagai pertanyaan dari awak media mengejarnya. Dengan berjalan cepat, dia langsung masuk ke mobil tahanan yang menjemputnya di depan Gedung KPK.
Sebelumnya Irvanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama Dirut PT Gunung Agung Made Oka Masagung. Irvanto melalui PT Murakabi Sejahtera, perusahaannya, diduga menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
Irvanto diduga menerima US$3,5 juta pada 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setya Novanto.
Irvanto disebut sejak awal sudah mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera. Dia juga sempat mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati atau biasa disebut Tim Fatmawati.
KPK menduga meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto itu, merupakan perwakilan Setya Novanto dalam proyek e-KTP.
Irvanto juga disebut mengetahui ihwal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.
Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)



Keponakan Novanto Akhirnya Ditahan Keponakan Novanto Akhirnya Ditahan Reviewed by samsul huda on March 09, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD