Ketua DPR Bamsoet: UU MD3 Tak Lindungi Anggota Dewan dari KPK
TOPNEWS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) membantah, bahwa keberadaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) untuk melindungi anggota dewan dari upaya hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang mengatakan, UU MD3 tak melindungi para anggota dewan jika terlibat dalam tiga tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme, dan narkoba.
"Inilah yang harus saya jelaskan, jadi enggak ada alasan DPR kebal hukum dari tindak pidana khusus," kata Bambang Soesetya (Bamsoet) di Kwang Koan Kopi Johny, Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Ia menyebutkan, kekebalan yang dimaksud berlaku ketika anggota DPR sedang menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan, maka anggota tidak bisa dijerat hukum.
"Anggota DPR tidak bisa diseret kalau sedang melaksanakan tugas-tugas kedewanan, kecuali melakukan korupsi, terorisme dan narkoba,‘’ ujarnya.
Pihaknya juga membantah tudingan UU MD3 dijadikan sebagai senjata serangan balik ketika KPK melakukan penindakan hukum terhadap para anggota dewan. Terutama terhadap mereka yang terindikasi melakukan korupsi.
"Jadi sering dipelintir bahwa kita membentengi diri dari hukum, DPR anti kritik, DPR mau menang sendiri, padahal tidak," kata Bamsoet.
UU MD3 disahkan bersama antara DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018. Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.
Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.
Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR. (syam/TN)
Ketua DPR Bamsoet: UU MD3 Tak Lindungi Anggota Dewan dari KPK
Reviewed by samsul huda
on
March 18, 2018
Rating:
Post a Comment