Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Sita 8 Kontainer Dokumen Proyek-proyek Jalan
JAKARTA (TopNews) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Bengkalis dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) daerah itu. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menyita berkas-berkas proyek hingga sebanyak 8 kontainer dan dokumen-dokumen terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Bengkalis.
Kasus ini menjerat Sekda Dumai, Muhammad Nasir. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bengkalis. Menurut KPK, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 80 miliar.
"Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU, penyidik menyita 8 kontainer berisi berkas-berkas proyek dan dokumen-dokumen proyek jalan yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3//2018).
Menurut dia, hasil sitaan itu, akan dijadikan barang bukti untuk kasus tersebut. Febri mengatakan, barang bukti ini akan dipelajari lebih lanjut dan diklarifikasi kepada saksi berikut tersangkanya.
Sejak Senin (19/3/2018), Tim Penyidik KPK tengah menjalani serangkaian kegiatan di Bengkalis. Sampai hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah itu.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Mereka adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
"Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MNS (Muhammad Nasir) dan HOS (Hobby Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2018). (syam/TN)
Kasus ini menjerat Sekda Dumai, Muhammad Nasir. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bengkalis. Menurut KPK, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 80 miliar.
"Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU, penyidik menyita 8 kontainer berisi berkas-berkas proyek dan dokumen-dokumen proyek jalan yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3//2018).
Menurut dia, hasil sitaan itu, akan dijadikan barang bukti untuk kasus tersebut. Febri mengatakan, barang bukti ini akan dipelajari lebih lanjut dan diklarifikasi kepada saksi berikut tersangkanya.
Sejak Senin (19/3/2018), Tim Penyidik KPK tengah menjalani serangkaian kegiatan di Bengkalis. Sampai hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah itu.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Mereka adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
"Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MNS (Muhammad Nasir) dan HOS (Hobby Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2018). (syam/TN)
Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Sita 8 Kontainer Dokumen Proyek-proyek Jalan
Reviewed by samsul huda
on
March 21, 2018
Rating:
Post a Comment